Bantaeng, aksaranews.com – Penjabat (Pj) Bupati Bantaeng, Andi Abubakar mengungkapkan bahwa ada kabar gembira untuk warga Bantaeng.
Pasalnya, mulai 11 Oktober hingga 29 Desember 2023, warga Bantaeng bisa dapat program diskon pajak kendaraan bermotor.
Menurutnya, kabar gembira khusus warga Bantaeng ini kembali hadir program pemutihan kendaraan.
“Manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat dengan mengikuti program ini adalah bebas denda pajak kendaraan bermotor dan bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kesatu dan kedua,” kata Penjabat Bupati.
Kata dia, warga Bantaeng juga bisa bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDK LLJ) untuk tahun yang telah lewat.
Untuk itu, Andi Abubakar mengajak Warga Bantaeng untuk segera manfaatkan kesempatan ini.
“Pajak yang disetorkan akan kembali kepada masyarakat, dengan bentuk pembangunan di kabupaten Bantaeng,” bebernya.
Terakhir, ia menyampaikan bahwa program pemutihan dan diskon pajak kendaraan dapat meringankan beban warga.
Di sisi lain, persyaratan mengikuti program tersebut sangat mudah.
Sekedar informasi, bahwa Program pembebasan dan diskon pajak kendaraan diantaranya, meliputi pembebasan pokok maupun denda BBNKB II.












