Bulukumba, aksaranews.com — Seorang pria yang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan dengan cara membusur berhasil diringkus Resmob Polres Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu (06/02/2022) pukul 03:00 WITA dini hari.
Terduga pelaku bernama AD (17) yang merupakan warga Baronang, Kelurahan Ela-ela Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba. Berdasarkan Laporan polisi.
Hal tersebut dibenarkan, oleh Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Muhammad Yusuf kepada wartawan aksaranews.com saat dikonfirmasi via Wathsapp, Minggu (06/02/2022) pagi.
“Anggota kami langsung menuju tempat yang dimaksud yang dipimpin langsung tim Resmob Polres Bulukumba Aiptu Hardiman Yaco bersama jajaran Reskrim Polsek Ujung Bulu dan berhasil mengamankan Inisial AD (17). Selanjutnya tersangka dibawa ke Posko Resmob Polres Bulukumba untuk diinterogasi lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim AKP Muhammad Yusuf.
Dari penangkapan tersebut, anggota Resmob Polres Bulukumba, juga berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku.
“Dari hasil interogasi Pelaku inisial AD (17) mengakui jika aksi penganiayaan dengan cara melepaskan anak panah terhadap korban Muh.Takbir (19) warga Cumi-cumi Kelurahan Ela-ela Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba”, ujar Kasat Reskrim
Lebih lanjut, Kasat Reskrim AKP Yusuf mengungkapkan awal mula kejadian tersebut, sekitar pukul 23:30 WITA, Sabtu (05/02/2022). Dipicu persoalan ketersinggungan pelaku terhadap korban.
“Dimana sebelum kejadian itu, pelaku dan korban sama-sama mengkonsumsi miras jenis tuak (Ballo) disuatu tempat, pelaku setelah mengkonsumsi miras meninggalkan lokasi tersebut, tapi tidak lama kemudian pelaku Inisial AD (17) kembali ketempat ia tempati minum tadi”, ucap Kasatreskrim.
Tiba dilokasi tersebut, pelaku inisial AD (17) langsung membusur korban dan tertancap mengenai bagian dahi kiri korban. Kemudian korban langsung dilarikan kerumah sakit untuk dilakukan perawatan medis.
“Sementara pelaku Inisial AD (17) bersama barang bukti, dibawah ke Mapolres Bulukumba untuk dilakukan pemeriksaan lanjut”, pungkasnya.
Pewarta: Ramli | Editor: Redaksi













