Bertentangan dengan Pusat, Gubernur Sulut tetap angkat Staf Khusus

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh (Foto: Istimewa)

Jakarta, aksaranews.comKepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, pernah menegaskan larangan bagi gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia untuk mengangkat tenaga ahli maupun staf khusus.

Larangan ini bertujuan mencegah pemborosan anggaran daerah dan menghindari pengangkatan pegawai berbasis kepentingan politik.

Ironisnya, di tengah penegasan itu, Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus Komaling (YSK) baru saja melantik 21 staf khusus untuk mendukung roda pemerintahan daerah, pada Selasa (22/4/2025).

Dalam rapat evaluasi seleksi CPNS dan PPPK bersama Komisi II DPR RI, Rabu 5 Februari 2025 lalu, Prof. Zudan mengingatkan bahwa kepala daerah tidak diperkenankan lagi mengangkat pegawai baru di luar struktur resmi.

“Untuk kepala daerah terpilih, tidak boleh lagi mengangkat pegawai. Akan ada sanksi tegas bila gubernur, bupati, atau wali kota melanggar aturan ini,” tegas Zudan.

Ia menjelaskan, saat ini jumlah pegawai administrasi di daerah sudah memadai, bahkan berlebih, sementara kemampuan anggaran banyak daerah tergolong terbatas.

“Banyak alasan seperti tidak ada anggaran, tetapi justru mengangkat staf khusus, tim pakar, atau tenaga ahli. Ini tidak boleh terjadi lagi,” tambahnya.

Sementara itu di Sulut, Gubernur YSK mengangkat 20 nama sebagai staf khusus, termasuk Drs. Ferdinand Mewengkang sebagai Koordinator Staf Khusus, serta sejumlah tokoh di bidang pendidikan, investasi, olahraga, hingga pemberdayaan perempuan.

Langkah Gubernur YSK ini menimbulkan perdebatan, mengingat regulasi terbaru dari pemerintah pusat yang justru menganjurkan penguatan struktur organisasi daerah yang sudah ada, bukan menambah beban dengan pengangkatan baru.

Menurut BKN, jika kepala daerah tetap mengangkat staf khusus tanpa pertimbangan kebutuhan riil dan tanpa dasar regulasi yang kuat, sanksi administratif hingga pembatasan kewenangan dapat dijatuhkan.

Kebijakan pembatasan ini merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi nasional, demi memastikan efektivitas, efisiensi, dan profesionalisme pemerintahan daerah.

Meskipun pengangkatan staf khusus kerap dijustifikasi untuk mempercepat pembangunan daerah, Prof. Zudan menegaskan, prinsip kehati-hatian dalam penggunaan anggaran publik harus tetap menjadi prioritas.

Pemerintah daerah diimbau fokus mengoptimalkan aparatur sipil negara (ASN) yang ada dan menghindari praktik politik balas budi yang mencederai kepercayaan publik.

Kini, publik menanti langkah lanjutan dari pemerintah pusat terkait implementasi larangan ini, termasuk apakah pengangkatan 20 staf khusus oleh Gubernur Sulut akan mendapat perhatian lebih lanjut dari BKN.

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"