Bantaeng, aksaranews.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022.
Torehan prestasi ini merupakan capaian yang ke-8 kalinya secara berturut-turut.
Penyerahan WTP langsung oleh Kepala Perwakilan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Sulawesi Selatan, Amin Adab Bangun, bertempat di Auditorium lantai 2, Kantor BPK Perwakilan Makassar, Jumat (26/05/2023).
Dalam sambutannya, Kepala BPKP Sulsel Amin Adab mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Bantaeng atas capaian WTP kedelapan kalinya.
Menurutnya, hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Bantaeng tahun anggaran 2022, telah sesuai dengan standar penyusunan keuangan pemerintah.
“Prestasi ini patut dibanggakan dan disyukuri, karena seluruh pelaksanaan program kegiatan Pemkab Bantaeng telah dilaksanakan secara terukur, efektif, serta efisien,” kata Amin.
Sementara itu, Bupati Bantaeng Ilham Azikin mengatakan, bahwa pihaknya selalu berkomitmen dan terus berupaya melaksanakan program pembangunan dan menyajikan laporan realisasi anggaran dan program pembangunan semaksimal mungkin.
Ini sebagai wujud atas pertanggung jawaban yang dikelola Pemkab Bantaeng. Namun dalam penyajian laporan tersebut pihaknya masih membutuhkan bimbingan dan supervisi dari BPK, agar LKPD tersebut sesuai dengan standar akuntansi keuangan.
“Alhamdulillah tahun ini Pemkab Bantaeng menerima predikat WTP dari BPK atas LKPD TA 2022. Tentunya kita sangat bersyukur atas predikat WTP ini. Saya berharap agar capaian ini juga berkontribusi terhadap pembangunan di Bantaeng”, ungkap Bupati Ilham.
Terakhir, ia menambahkan bahwa
atas rekomendasi yang disampaikan oleh BPK Sulsel tersebut, akan kami tindak lanjuti. Sesuai ketentuan yang berlaku.
“Maka dari itu, kami berharap kedepan kebersamaan dan sinergitas. Dapat menjadi motivasi teman-teman melakukan penyesuaian dan perbaikan, agar jauh lebih baik lagi,” pungkasnya. (***)
Pewarta: Muhammad Ramli