Bolmong, aksaranews.com — Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Indonesia, Herry Lasabuda sambangi Direktorat Reserse Kriminal Kusus (Ditreskrimsus) Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) Kamis, (11/08/2022)
Kedatangan Herry ke Polda Sulut tersebut bertujuan untuk mengecek langsung sejauh mana tindak lanjut proses hukum atas laporan dugaan tindak pidana Korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulut Kantor UPTD Bolaang Mongondow yang dilaporkannya pada, Jumat, 29 juli 2022 pekan lalu.
“Laporan tersebut telah di disposisi oleh Kapolda ke bagian Ditreskrimsus pada tanggal 5 Agustus 2022, sebagaimana penyampaian dari salah satu Staf Sekertariat Umum (Sektum) Polda Sulut, Ibu Adelin melalui telepon genggamnya,” ujar Herry saat bersua dengan awak media di Polda Sulut.
Herry menjelaskan, bahwa dirinya akan tetap mengawal proses hukum kasus tersebut. Ia pun meyakini adanya persengkokolan oknum Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan pihak-pihak terkait terutama mengenai kebijakan Perusahaan pemenang tender.
“Saya akan kawal kasus ini karena sangat jelas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang, jabatan serta penipuan yang dilakukan oleh oknum PPTK RM alias Rus yang telah merugikan ratusan juta rupiah keuangan milik negara, saya melalu LSM akan memberantas Korupsi dan akan turut menegakkan supermasi hukum di Bumi nyiur melambai ini,” jelas Herry.
Sekedar diketahui, kasus yang disinyalir sarat markup tersebut mengenai pekerjaan marka jalan yang dikerjakan oleh PT Lumbung Berkah Indonesia (LBI) dengan nilai kontrak sebesar Rp 16,9 Miliar paket pekerjaan Pemulihan ruas jalan Modayag- Molobog, berlokasi di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang bersumber dari Dana APBD Provinsi Sulut tahun 2021 melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Pewarta: Dirman | Editor: Redaksi













