Kebebasan Pers di Minsel “dikungkung” oknum Walpri catut nama Bupati seret Wartawan

Minsel, aksaranews.com — Profesi jurnalis sepertinya menjadi ancaman bagi roda pemerintahan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel).

Dugaan ini pun mencuat akibat tindakan yang tak senonoh ditampilkan oknum pengawal pribadi (walpri) Bupati dengan menyeret wartawan media online Demsy Mewengkang Biro Minsel saat melakukan tugas peliputan.

Menariknya sang walpri mencatut nama Bupati saat lakukan aksi tak terpuji itu.

Menurut Demsy, kegiatan peliputan harus dilengkapi dengan foto kegiatan agar  unsur beritanya lengkap.

“Kami sebagai wartawan harus punya foto terkini akan kegiatan yang digelar Pemkab Minsel,semua orang pun tahu itu. Tapi saat pengambilan foto, saya pun ditarik diseret keluar dari kegiatan dan mengatakan kalau ini adalah perintah Bupati, “ujar Demsy.

Merasa ada hal yang janggal, korban melakukan perlawanan dengan menjelaskan tupoksi dari profesi wartawan.

“Jangan ambil gambar, bapak (bupati) sudah tegur saya ucap walpri, dengan langsung menarik pakaian saya didepan para undangan yang hadir, dan kamera HP saya dirampas oleh oknum walpri tersebut,” ungkap Demsy.

Tindak lanjut dari perbuatan melawan hukum ini , menurut Demsy akan dilaporkan ke pihak berwajib menunggu koordinasi rapat internal organisasi pers yang ada di Minsel.

Terpisah Ketua Persatuan Wartawan Indonesia  (PWI) Kabupaten Minsel  Moren Winerungan angkat bicara. Dia menyesalkan seorang Walpri kepala daerah yang tidak santun.

“Ini negara hukum, gaya arogan dan kekerasan sudah bukan jamannya lagi, kini kita memasuki era globalisasi digital yang transparan dan beretika. Kami akan bertemu dengan kepala daerah dan menjelaskan hal ini secara terbuka,tindak lanjut ini akan dibawah ke rana hukum, ” Ucap Moren.

Diketahui  kejadian ini terjadi disaat perayaan HUT Kabupaten Minsel, Kamis 27 Januari 2022 dan jika terbukti menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Penulis: Roger | Editor: Redaksi
"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"