Bantaeng, aksaranews.com — Puluhan Massa Aksi yang tergabung dalam Koalisi Pemerhati Ketenagakerjaan (KaPeKa) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantaeng, Senin (14/02/2022).
Desakan ini disampaikan massa aksi terkait maraknya kasus kecelakaan kerja yang terjadi di PT. Huadi Nickel Alloy (HNA) Bantaeng.
Massa aksi pun memintah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng melalui Dinas Ketanakerjaan (Disnaker) Bantaeng dan Pengawas Ketanakerjaan K3 Wilayah IV didesak untuk segera melakukan invesitgasi.
Ahmad Pasallo, salah satu peserta aksi, menyebut, rentetan peristiwa kecelakaan kerja yang terjadi di PT Huadi Nickel Alloy Bantaeng telah memakan korban jiwa sehingga harus disikapi secara serius dari semua pihak dalam memberikan perlindungan keselamatan kepada para karyawan yang sebagian besar adalah warga Bantaeng.
“Kami yakin penerapan k3 PT Huadi Nickel Alloy belum sesuai SOP. Itu terbukti dari rentetan peristiwa naas yang terjadi. Karena itu, kami mengutuk keras peristiwa kecelakaan kerja di perusahaan tersebut, yang memakan korban jiwa. Nyawa manusia tidak diperdagangkan atau diperjual belikan,” kata Ahmad Pasallo
Ahmad pun meminta, Pemkab harus secepatnya membentuk tim investigasi agar dapat melakukan penyelidikan terkait kasus kecelakaan kerja di PT Huadi.
“Dinas Ketenagakerjaan dan Pengawas Ketanakerjaan K3 Wilayah IV harus benar-benar bertanggung jawa atas peristiwa ini,” tegas Ahmad sembari menambahkan, sangat menyesalkan sikap Pemerintah Daerah yang kurang merespon aksi kemanusiaan tersebut.
Aksi ini juga didasari atas lambatnya respon dari pihak DPRD untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) yang sebelumnya sudah memasukkan surat RDP sepekan yang lalu.
Namun baru hari ini pihak DPRD Bantaeng Khususnya Komisi B bidang Ekonomi dan Keuangan yang menaungi Kemitraan Ketanakerjaan Industri, menanggapi surat kami dengan tujuan hearing, dengan menghadirkan sejumlah pihak-pihak terkait, diantaranya Disnaker, Andi Irvandi Langgara dan HRD PT Huadi Nickel Alloy Bantaeng, Kr.Rita Latippa serta Pengawas Ketanakerjaan K3 Wilayah IV, Andi Sukri.
Dari penjelasan pihak, Pengawas Ketanakerjaan (K3) Wilayah IV, Andi Sukri mengatakan bahwa, fungsi kami dalam pengawasan Keselamatan, dan kerja (K3).
Dengan menerapkan upaya pencegahan sebelum terjadinya insiden adalah langkah yang tepat. Khususnya di Perusahaan Smelter milik PT Huadi Nickel Alloy Bantaeng adalah mengawasi dan melakukan bimbingan Sumber Daya Manusia (SDM) K3 bagi perkerja diperusahaan tersebut.
Sebelum terjadinya kecelakaan kerja, peran pengawas harus ada mulai dari mengawasi lingkungan kerja adgar situasi aman untuk para pekerja tetap terjaga. Semua kemungkinan terburuk juga harus disikapi sejak awal agar potensi bahaya yang muncul sejak dini bisa dideteksi dan ditanggulangi.
Andi Sukri menyebutkan, insiden kerja pada suatu perusahaan merupakan salah satu penyumbang angka kecelakaan kerja terbesar dalam statistik nasional. Indikator potensi kecelakaan yang telah diketahui pengawas di lapangan, akan menjadi dasar pembuatan program yang dapat dijalankan untuk menekan angka kecelakaan kerja.
Lebih lanjut, ia menambahkan dengan menanggapi insiden kecelakaan kerja beberapa Karyawan di Perusahaan Smelter PT Huadi Nickel Alloy meninggal dunia dengan rentetan waktu berdekatan. Termasuk yang baru-baru meninggal dunia beberapa hari yang lalu. Menjelaskan, Dari hasil olah TKP kami.
Kata dia bahwa, Salah satu Korban Almarhum Mukammil sedang berada pada posisi diatasi Excavator/Loader, tidak lama kemudian ia parkir dan turun untuk mengisi Bahan Bakar (BBM) Kemudian Almarhum pindah kebelakang Loader tersebut, curhat bersama rekannya kerjanya, tanpa dia sadari muncul tiba-tiba Loader yang kebutulan mau parkir dengan tujuan BBM juga.
Namun yang mengandarai Loader tersebut, juga tidak melihat korban Almarhum Mukammil yang berbeda didepannya.
“Disitulah korban terlindas dan mengakibatkan meninggal dunia, Jadi sesuai presuder Standard Operating Procedure (SOP) pekerja/ karyawan tidak diperbolehkan berdiri didepan maupun belakang Loader, untuk menghindari hal-hal yang kita tidak inginkan”, ungkap Andi Sukri dalam Haering tersebut.
Sementara itu, Pihak HRD PT Huadi Nickel Alloy Bantaeng, Mengatakan bahwa Insyah Allah apa yang menjadi tuntutan rekan-rekan hari ini, kami akan memperbaiki dengan berkolaborasi antara Disnaker dan Pengawas K3.
“Jadi kedepannnya, kami akan memperketak Pengawasan K3 bagi karyawan PT Haudi Nickel Alloy, dengan meningkatkan Kualitas SDM K3. Supaya Kecelakaan Kerja yang sering terjadi belakangan ini tidak terjadi lagi”, pungkasnya.
Senada disampaikan, oleh Kepala Dinas Ketanakerjaan (Disnaker) Andi Irvandi Langgara bahwa, kami juga akan terus berupaya berkordinasi pihak Perusahaan untuk mengevaluasi apa-apa saja perlu dibenahi dalam perusahaan tersebut, sehingga tidak terjadi lagi hal-hal yang kita tidak ingingkan.
Lanjut ia tambahkan bahwa penting juga diketahui bersama bahwa sejak berdirinya PT.Haudi Nickel Alloy Bantaeng, belum pernah menyetor jumlah karyawannya kepada Disnaker, baik dalam bentuk lampiran. Yang diatur dalam UU nomor 11 tahun 2020 cipta kerja, dan PP35 2021, Surat Perjanjian Kerja Kontrak bagi karyawan itu wajib diketahui Disnaker setempat.
“Sebab itu, merupakan salah satu tupoksi kami dalam Pengewas Ketanakerjaan bagi perusahaan swasta baik PT.Huadi Nickel Alloy dan lainnya. Terkhusus bagi PT Haudi sendiri kami sudah beberapa kali menyurati perusahaan tersebut, agar menyetor jumlah karyawannya dan sudah berapa jumlah karyawan yang sudah memiliki surat kontrak perjanjian kerja. Dan itu sangat penting diketahui Disnaker setempat, hingga sampai saat ini pihak perusahaan abai terhadap administrasi dalam artian tidak tertib dalam manajemen administrasi”, ungkapnya.
Pewarta: Ramli | Editor: Redaksi












