Gubernur Sulut Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan 2026

Gubernur Sulut Yulius Selvanus memastikan Pajak Kendaraan Bermotor 2026 tidak naik dan memberi sejumlah keringanan.

Manado, aksaranews.com Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE., menegaskan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tahun 2026.

Penegasan itu disampaikan orang nomor 1 di Sulut dalam pernyataannya, Rabu (7/1/2025), sebagai respons atas kekhawatiran masyarakat terkait kenaikan pajak kendaraan.

“Pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan kabar baik yang telah saya tetapkan terkait Pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026. Kesejahteraan dan kemudahan bagi seluruh masyarakat adalah prioritas utama saya,” ujar Yulius Komaling.

Gubenur menyampaikan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah menetapkan tiga kebijakan strategis dalam pengelolaan PKB 2026.

Kebijakan pertama adalah pemberian keringanan pokok pajak sebesar 25 persen.

“Saya memutuskan untuk memberikan potongan sebesar 25% pada pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026. Sehingga mulai besok, tidak akan ada kenaikan pajak apapun bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor di Sulut,” kata Gubenur.

Kebijakan kedua adalah pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor.

Menurut Yulius, langkah ini bertujuan memberikan keleluasaan bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan tanpa dibebani pajak tambahan.

Selain itu, pemerintah juga memberikan pembebasan pokok PKB selama satu tahun bagi kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi administrasi ke Sulawesi Utara.

“Oleh karena itu, saya mengimbau seluruh pemilik kendaraan luar daerah yang beroperasi di wilayah kita untuk segera mengurus pindah administrasi di Kantor Samsat se-Kepulauan Sulawesi Utara,” ujarnya.

YSK sapaan Gubernur Yulius berharap kebijakan tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan mobilitas warga di Sulawesi Utara.

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"