Manado, aksaranews.com — Salah satu karyawan swasta PT Milennium Parmacon International Tbk, inisial FD (30) ditangkap Tim Elang Polsek Tikala Kota Manado Sulawesi Utara, pada Rabu 08 Desember 2021, sekira Pukul 10:00 Wita.
FD ditangkap atas aduan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan, karena tidak menyetor uang kantor pada 31 Juli 2021 lalu, sehingga perusahaan tersebut mengalami kerugian sebesar Rp.85.677.259,.
Pelaku diketahui merupakan warga Kelurahan Wenang Utara Lingkungan II Kecamatan Wenang Kota Manado. Ia ditangkap oleh kepala tim Aipda I Made Budhiano atas perintah dari Kapolsek Tikala Iptu Syofian Ramin.
Menurut penjelasan Aipda I Made Budhiano, Polsek Tikala menerima laporan terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Tim kemudian langsung melakukan penyelidikan untuk tempat persembunyian dari pelaku yang di maksud.
Berdasarkan pengembangan di lapangan Polisi pun akhirnya bisa menemukan tempat persembunyian dari pelaku tersebut.
Tim kemudian menuju ketempat persembunyian dari pelaku yang berada di Kelurahan Kleak Kecamatan Malalayang Kota Manado tepatnya di salah satu tempat kost.
“Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa ada perlawanan. Untuk saat ini pelaku sudah diamankan di Sarang Elang Polsek Tikala,” kata Aipda Budhiano.
Pewarta: Dimas | Editor: Redaksi













