Jakarta, aksaranews.com – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan pentingnya memperkuat langkah pencegahan serta penyelesaian tindak pidana pertanahan secara berkelanjutan.
Pesan itu disampaikan saat menutup Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025 yang digelar Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Jumat (5/12/2025).
Di hadapan peserta rakor, Ossy menyampaikan empat poin strategis yang dinilai menjadi fondasi utama dalam menata ulang sistem penegakan hukum pertanahan di Indonesia.
Empat poin itu disebut saling berhubungan dan perlu dibawa serta disosialisasikan ke seluruh daerah agar dapat diterapkan secara konsisten.
Poin pertama adalah penguatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pertanahan.
Ia menilai isu pertanahan memiliki karakteristik unik, sering kali disertai kompleksitas data, riwayat hak, serta persoalan sosial yang mengiringinya.
Untuk itu, kehadiran PPNS yang memiliki spesialisasi agraria menjadi kebutuhan mendesak.
Ia menegaskan bahwa penyidik pertanahan harus memahami aspek teknis, yuridis, hingga sosial, sekaligus memiliki kemampuan menerapkan restorative justice agar perkara bisa diselesaikan secara proporsional.
Ossy juga menyinggung perlunya membuka ruang diskusi mengenai kemungkinan revisi Undang-Undang Pokok Agraria untuk memperjelas pengaturan penyidik pertanahan.
Menurut dia, langkah itu memang tidak mudah karena menyangkut kepentingan lintas sektor dan memerlukan komitmen politik yang kuat.
Namun, ia percaya perubahan dapat dilakukan jika ada tekad bersama.
Poin kedua yang ditekankan adalah penguatan fungsi pencegahan konflik di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Ia mengingatkan bahwa penyelesaian kasus sering memerlukan energi besar, sehingga mencegah potensi sengketa sejak awal adalah langkah yang jauh lebih efektif.
Pencegahan juga dinilai sebagai instrumen penting untuk menjaga stabilitas sosial, terutama di wilayah yang kerap mengalami ketegangan terkait batas tanah dan kepemilikan.
Poin ketiga adalah dorongan pembentukan pengadilan pertanahan.
Menurut Ossy, banyak perkara tanah yang saat ini bersinggungan dengan tiga jalur hukum sekaligus: perdata, pidana, dan tata usaha negara. Perbedaan putusan sering kali membuat penanganan kasus semakin rumit.
Karena itu, diperlukan kajian komprehensif untuk melihat kemungkinan pembentukan lembaga peradilan khusus yang menangani perkara pertanahan secara terintegrasi.
Meski wacana ini dapat mempengaruhi struktur yudikatif nasional, ia menilai diskusi di rakor sudah berjalan konstruktif dan mulai menemukan titik keseimbangan.
Isu keempat menyoroti pemulihan aset negara.
Ossy mengingatkan bahwa pengelolaan aset negara harus dilakukan secara adil dan transparan, terutama ketika kasus pertanahan berdampak pada hak masyarakat.
Pendekatan multi-pintu dan koordinasi lintas kementerian, khususnya dengan Kementerian Keuangan, disebut menjadi kunci agar pemulihan aset tidak memicu konflik baru.
Rakor tersebut ditutup dengan pesan agar seluruh jajaran ATR/BPN meningkatkan kolaborasi antarsektor dan memperkuat komunikasi dengan pemerintah daerah.
Kegiatan ini turut dihadiri Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono, Staf Khusus Menteri Bidang Pemberantasan Mafia Tanah Brigjen Pol Yaved, serta para pejabat tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal PSKP.













