Manado, aksaranews.com — Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berdasarkan level di luar Pulau Jawa-Bali selama dua pekan.
Perpanjangan PPKM terhitung mulai 5 Oktober hingga 18 Oktober 2021.
Hal ini sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang diterbitkan Menteri Tito Karnavian Nomor 48 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Berdasarkan peraturan yang ditandatangani Tito pada tanggal 4 Oktober 2021 dan berlaku mulai tanggal 5 hingga 18 Oktober tersebut, ada 12 kabupaten/kota di Sulawesi Utara yang menerapkan PPKM Level 2.
Sementara 1 Kabupaten Level 1 dan 2 Kabupaten lainnya di Sulut masuk level 3.
“Perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali diusulkan untuk dua minggu ke depan, yaitu tanggal 5 sampai dengan 18 [Oktober] dengan cakupan [Level 4] adalah enam kabupaten/kota, sebelumnya adalah 10 kabupaten/kota,” ujar Menteri Koordinator Bidang (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers usai Rapat Terbatas mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (04/10/2021) secara virtual.
Selanjutnya, sebanyak 44 kab/kota menerapkan PPKM Level 3, 292 kab/kota menerapkan Level 2, serta 44 daerah berada di Level 1.
“PPKM Level 3 diterapkan pada 44 Kab/kota, ini perbaikan dari sebelumnya ada 108. PPKM Level 2 meningkat menjadi 292 Kab/kota, dari 249 sebelumnya. Kemudian untuk PPKM Level 1 ada di 44 Kab/kota, sebelumnya di 18 Kab/kota,” ujar Airlangga
Adapun di Sulawesi Utara, Level 1 diterapkan di Kab Kepulauan Sangihe. Level 2 di Kab. Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa, Kab Kepulauan Talaud, Kab Minahasa Selatan, Kab Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kab Bolaang Mongondow Utara, Kab Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, dan Kota Kotamobagu.
Sedangkan untuk Level 3 diterapkan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Penulis/Editor: Redaksi












