Cabuli balita, kakek 41 tahun di Jeneponto ini dibekuk Polisi

Jeneponto, aksaranews.com Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan (Sul-sel) berhasil menangkap berinisial H (41) atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Jeneponto.

Kapolres Jeneponto, AKBP Kesit Dwi Jayanto, mengungkapkan bahwa terduga pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi, kelurga korban.

“Korban Inisial A berusia 14 bulan
atau kurang lebih 1,2 bulan sedangkan terduga pelaku berinisial H (41) yang diduga sebagai kakek tiri korban,” ucap Kapolres AKBP Kesit Dwi dalam press conference di Aula Mapolres, Kamis (17/03/2022).

Kata dia, bahwa kejadian ini terjadi pada hari, Selasa 15 Maret 2022 pukul 06.00 Wita pagi beberapa hari yang lalu. Pasca melakukan aksi bejaknya, pelaku melihat korban menangis sakit perut atau BAB sehingga pelaku membawa korban ke kamar kecil.

“Korban pun, langsung dibawa ke kamar mandi untuk dilakukan pembersihan kotoran korban”, ungkapnya.

Lebih lanjut, ia jelaskan bahwa saat itu, perbuatan pelaku belum diketahui oleh keluarga korban. Dimana, kakek korban mendapati sang bocah terus menangis akan tetapi saat itu tante korban belum menyadari hal itu sehingga membuatkan susu untuk korban.

Seketika diketahui bahwasanya didalam alat kelaminnya mengeluarkan tetesan darah maka dibawalah korban di pustu.

Sehingga korban dirujuk ke puskesmas namun pihak puskesmas pun merujuk korban ke Rumah sakit Latopas Jeneponto untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh dokter.”Dokter menyatakan ini akibat kejahatan untuk itu lebih baiknya untuk melaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti kasusnya,” tambahnya.

Kemudian, Alhasil dari salah satu keluarga korban, membuat postingan dilaman sosial media facebook hingga menggemparkan warga “Butta Turata”. Tak sampai disitu, kerabat korban pun melaporkan kejadian itu, ke Mapolres Jeneponto.

Kasus itu pun mulai terbongkar setelah pihak P2A berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengungkap kasus pelecehan seksual dibawah umur supaya bisa lebih jelas siapa pelakunya.

Setelah berkoordinasi, polisi mencari pelaku hingga berhasil menangkap pelaku.”Dalam melakukan perbuatannnya dan hari ini juga kita sudah tetapkan kakek tirinya ini sebagai tersangka,” bebernya.

Saat pelaku dimintai keterangan, pelaku mengaku khilaf atau pun melakukan perbuatan itu sampai memasukan kedua jarinya kepada alat kelamin korban.

“Tentunya disini terjadi kerusakan alat kelamin dan kita tetap melakukan pengembangan,” tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku pencabulan dijerat UU Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Pewarta: Ramli | Editor: Redaksi
"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"