Boltim, aksaranews.com — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong percepatan pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat guna mencegah konflik agraria di masa depan.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan hal tersebut dalam Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat, di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Kamis (31/07/2025).
“Kalau tidak segera didaftarkan, akan ada pihak lain yang mengklaim tanah tersebut, baik individu maupun badan hukum. Di sinilah pentingnya pendaftaran tanah ulayat,” ujar Nusron di hadapan para peserta sosialisasi.
Pendaftaran tanah ulayat, menurut Nusron, memberikan kepastian hukum atas tanah komunal dan memperkuat perlindungan terhadap hak masyarakat adat. Ia menekankan, kekuatan kelembagaan adat sangat menentukan keberhasilan proses perlindungan ini.
“Kalau tanahnya sudah terdaftar atas nama masyarakat adat, tidak ada satu pun yang bisa menyertipikasi tanpa persetujuan kelembagaan adat. Kalau anggota adatnya lima ribu orang, ya lima ribu tanda tangan yang dibutuhkan. Ini bentuk mitigasi konflik,” tegasnya.
Menteri Nusron juga menyoroti kasus-kasus agraria di beberapa provinsi akibat tidak adanya kesadaran mendaftarkan tanah ulayat sejak awal. Ia menyebut, masyarakat adat yang solid seperti di Sumatra Barat relatif mampu mempertahankan tanah mereka. Sebaliknya, ketidakkonsistenan akan membuka celah pencaplokan oleh pihak lain.
Dalam kesempatan itu, Nusron mengajak masyarakat adat, pemerintah daerah, dan jajaran BPN di Kalimantan Selatan agar memprioritaskan pendaftaran tanah ulayat. Langkah ini dinilai penting untuk melindungi keberlangsungan hak tanah adat secara berkelanjutan.
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, juga mendukung percepatan pendaftaran tersebut. Ia menilai, penguatan hukum terhadap tanah ulayat harus dimulai dari identifikasi dan pencatatan yang akurat.
“Kalau kita bisa identifikasi mana yang benar-benar tanah ulayat, maka konflik dan tudingan terhadap investor atau pihak swasta bisa diminimalkan sejak awal,” ujarnya.
Pada kegiatan ini, ATR/BPN juga menyerahkan 314 sertipikat kepada 10 perwakilan penerima. Sertipikat tersebut mencakup tanah wakaf, Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD), serta program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Hadir dalam acara ini antara lain Staf Ahli Menteri ATR Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono; Kepala Biro Humas dan Protokol, Harison Mocodompis; Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Suwito; Gubernur Kalimantan Selatan beserta Wakil Gubernur; serta Forkopimda dan kepala daerah se-Kalimantan Selatan.













