Bandung Barat, aksaranews.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Provinsi Jawa Barat dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperkuat sinergi untuk meningkatkan kualitas layanan pertanahan.
Kolaborasi tersebut dinilai penting karena sebagian besar tugas Kementerian ATR/BPN berfokus pada pelayanan kepada masyarakat.
Ajakan itu disampaikan Nusron saat menghadiri Rapat Koordinasi Optimalisasi Penerimaan Daerah dari Sektor Pertanahan di Kabupaten Bandung Barat, Selasa (28/7/2026).
“Orientasi kebijakan publik adalah kepuasan pemohon. Karena itu, semua model pelayanan harus terukur. Pemohon harus benar-benar merasakan kemudahan dan kepastian dalam setiap layanan pertanahan,” ujar Menteri Nusron.
Menurutnya, keberhasilan transformasi layanan tidak hanya bergantung pada Kementerian ATR/BPN, tetapi juga membutuhkan dukungan Bapenda dalam proses verifikasi dan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta PPAT dalam penerbitan Akta Jual Beli (AJB).
Di hadapan anggota IPPAT se-Jawa Barat dan perwakilan Bapenda Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, serta Kabupaten Bandung Barat, Nusron memaparkan sejumlah inovasi layanan yang tengah dikembangkan.
Salah satunya ialah layanan *Peralihan Hak* dengan target penyelesaian maksimal 10 hari. Skema tersebut meliputi verifikasi BPHTB selama tiga hari, pembuatan AJB oleh PPAT selama dua hari, dan penyelesaian proses di Kantor Pertanahan selama lima hari setelah seluruh persyaratan dipenuhi serta pemohon membayar Surat Perintah Setor (SPS) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Kami sudah bertekad melakukan transformasi pelayanan besar-besaran, kami juga akan melakukan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) dengan Kementerian Dalam Negeri untuk proses verifikasi BPHTB ini. Oleh karena itu, kami mohon kerja samanya dari para stakeholder, terutama Bapak/Ibu Bapenda dan PPAT,” tutur Menteri Nusron.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga mengembangkan layanan *Pengukuran Terjadwal* dengan target penyelesaian maksimal 12 hari. Program tersebut telah diuji coba di sejumlah Kantor Pertanahan selama dua bulan terakhir.
“Jadi, kalau Bapak/Ibu datang ke Kantor ATR/BPN, dari terbit SPS, kemudian bayar PNBP, jika hari Selasa ini daftar, maka Senin depan memperoleh jadwal ukur (7 hari layanan). Lalu setelah diukur, proses pengerjaan maksimal 5 hari hingga menghasilkan peta bidang tanah, total waktu pelayanan maksimal 12 hari, ini untuk kepastian,” jelas Menteri Nusron.
Melalui transformasi tersebut, Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat memperoleh layanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, dan memiliki kepastian waktu.













