Jakarta, aksaranews.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggandeng Komisi II DPR RI untuk memperkuat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Kebijakan Pertanahan, Senin (6/7/2026).
Forum tersebut menjadi wadah pertukaran gagasan antara pemerintah dan DPR guna menyusun regulasi yang lebih komprehensif, adaptif, dan mampu menjawab berbagai persoalan pertanahan di Indonesia.
“FGD ini memiliki arti yang sangat penting dan tentunya RUU tentang Administrasi Pertanahan ini adalah upaya kita bersama untuk memastikan bahwa sistem administrasi pertanahan Indonesia akan semakin baik di masa kini dan masa depan,” ujar Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
FGD diikuti seluruh pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN. Dari Komisi II DPR RI hadir Ketua, Wakil Ketua, dan para anggota sebagai mitra strategis dalam proses legislasi.
Menurut Ossy, penyusunan regulasi yang berkualitas harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Regulasi yang baik harus lahir dari dialog, harus lahir dari berbagai pemikiran, berbagai masukan dan pandangan, kajian akademis, serta perspektif yang bisa kita dapatkan dari berbagai pihak, termasuk tentunya dari para Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI,” kata Wamen Ossy.
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyambut baik inisiatif Kementerian ATR/BPN dalam mendorong penyusunan RUU Administrasi Pertanahan. Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan menjadi solusi atas sejumlah persoalan mendasar yang selama ini dihadapi masyarakat.
Ia menyebut sedikitnya terdapat tiga isu utama yang perlu diselesaikan, yakni tumpang tindih antara area penggunaan lain (APL) dan kawasan hutan, kompleksitas pengelolaan berbagai jenis aset di kawasan APL, serta ketidaksinkronan data spasial, tumpang tindih kewenangan, dan duplikasi persyaratan dalam tata ruang maupun perizinan investasi.
“Mudah-mudahan dengan adanya Undang-Undang Administrasi Pertanahan ke depan, kita bisa menyelesaikan persoalan ini,” ujar Ketua Komisi II DPR RI.
Dalam forum tersebut, Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, memaparkan arah penyusunan serta substansi RUU Administrasi Pertanahan. Hasil diskusi akan menjadi bahan kajian dan penyempurnaan sebelum rancangan regulasi tersebut memasuki tahapan berikutnya.












