Jakarta, aksaranews.com — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan sektor pertanahan memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan daerah Provinsi DKI Jakarta melalui Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sepanjang 2025, realisasi BPHTB di Jakarta mencapai Rp3,9 triliun.
“Kami sampaikan kepada Bapak/Ibu sekalian, transaksi tanah di Jakarta ini luar biasa. Kontribusi ATR/BPN terhadap pendapatan daerah dalam bentuk BPHTB tahun 2025 sebesar Rp3,9 triliun,” ujar Nusron usai menyerahkan 3.922 sertipikat tanah aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Gubernur Pramono Anung di Masjid Raya K.H. Hasyim Asy’ari, Jumat (13/02/2026).
BPHTB merupakan pajak yang dibayarkan masyarakat saat melakukan transaksi jual beli atau perolehan hak atas tanah dan bangunan. Pada 2024, pendapatan DKI Jakarta dari BPHTB tercatat sebesar Rp3,4 triliun.
Menurut Nusron, tingginya nilai BPHTB mencerminkan pertumbuhan dan dinamika transaksi properti yang kuat di ibu kota.
“Kalau Bapak/Ibu jual beli tanah atau mengurus tanah pertama kali, itu ada bayar pajak, namanya BPHTB. Tahun 2025 ini nilainya Rp3,9 triliun. Itu uang dari hasil transaksi rumah dan tanah di Jakarta,” jelasnya.
Secara nasional, total penerimaan BPHTB pada 2025 mencapai sekitar Rp26 triliun. Artinya, lebih dari 10 persen kontribusi BPHTB nasional berasal dari Jakarta, menunjukkan peran strategis sektor pertanahan dalam mendukung pendapatan daerah.
Selain itu, Nusron mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menjaga aset daerah melalui percepatan sertipikasi tanah.
“Saya sangat berterima kasih punya Gubernur Jakarta yang dipimpin oleh Pak Pramono Anung, yang saya kenal orangnya santun dan punya integritas tinggi. Aset-aset negara sekecil apa pun mampu dipertahankan. Ini patut kita apresiasi,” tuturnya.
Sebagai bagian dari upaya pengamanan aset, Kementerian ATR/BPN menyerahkan 3.922 sertipikat tanah milik Pemprov DKI Jakarta. Sertipikat tersebut mencakup luas total 563,9 hektare dengan nilai aset mencapai Rp102 triliun.
Aset yang disertipikatkan meliputi 2.837 ruas jalan, 691 gedung seperti balai rakyat dan sarana olahraga, 154 fasilitas pendidikan, 123 taman, 69 gedung lainnya, 39 kantor kelurahan dan kecamatan, serta 17 eks rumah dinas.
Pemerintah berharap sertipikasi aset dapat memperkuat kepastian hukum sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah.













