Kotamobagu, aksaranews.com — Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis akhirnya mendapat titik terang dalam perjuangannya menghadapi penambangan ilegal.
Pada Sabtu, 21 Juni 2025, jajaran Polres Kotamobagu berhasil menangkap para pelaku tambang ilegal yang beroperasi di wilayah konsesi milik koperasi tersebut.
Penangkapan tersebut merupakan hasil dari laporan resmi KUD Perintis yang direspons cepat oleh Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto S.I.K., MH.
Tindakan ini mendapat apresiasi luas karena menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum di sektor pertambangan.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah pelaku langsung di lokasi tambang ilegal.
Tak hanya itu, enam unit alat berat yang digunakan untuk melakukan penambangan secara melawan hukum juga ditemukan dan kini telah dipasangi garis polisi (police line) sebagai barang bukti.
Kapolres Irwanto menyatakan bahwa proses hukum terhadap para pelaku sedang berjalan. Saat ini, para tersangka telah diamankan di Mapolres Kotamobagu.
Polda Sulawesi Utara turut mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar di balik praktik tambang ilegal tersebut.
Dalam rilisnya, Selasa (24/6/2025), Kepala Teknik Tambang (KTT) KUD Perintis, Ir. Sarwo Edi Lewier, S.T., M.Ling., C.EIA., IPM., Asean Eng., menyampaikan apresiasi mendalam atas langkah tegas Kapolres Kotamobagu dan jajarannya.
“Ini merupakan langkah konkret yang sangat kami apresiasi. Kami ucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Kapolres Kotamobagu dan seluruh anggota yang telah bekerja dengan cepat dan profesional. Penertiban ini menunjukkan bahwa negara hadir dalam menegakkan keadilan di sektor pertambangan,” tegas Sarwo Edi.
Sarwo Edi menambahkan bahwa praktik tambang ilegal tidak hanya merugikan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari sisi finansial, tetapi juga berdampak luas terhadap lingkungan, memicu konflik sosial, serta menghilangkan potensi pendapatan negara dari pajak dan royalti.
KUD Perintis, kata dia, tetap berkomitmen menjalankan pertambangan secara sah, transparan, dan ramah lingkungan. Ia juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap aktivitas ilegal ini akan terus menimbulkan kerusakan dan ketimpangan hukum.
Saat ini, penyidik kepolisian telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam jaringan tambang ilegal. Fokus investigasi kini diarahkan pada pihak-pihak yang memberikan perlindungan informal serta dukungan logistik terhadap aktivitas melawan hukum tersebut.
KUD Perintis berharap agar proses hukum berjalan objektif, transparan, dan tuntas demi menimbulkan efek jera.
Koperasi ini juga tengah menyiapkan laporan lanjutan kepada lembaga hukum lainnya guna memastikan perlindungan hukum maksimal bagi pemegang izin resmi. (*)













