aksaranews.com
Mitra  

Ratusan warga demo di kantor Kecamatan Belang Minahasa Tenggara, Ini 3 tuntutannya

Mitra, aksaranews.com Ratusan warga desa Belang, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar aksi damai di halaman Kantor Camat Belang, Rabu (16/11/2022) siang.

Ada tiga poin yang menjadi tuntutan warga dalam aksi damai tersebut, pertama, menuntut agar lahan milik masyarakat yang saat ini dipinjam pakaikan pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mitra, agar segera dikembalikan dalam waktu 3×24 jam.

Kedua, menuntut kepada Camat Belang Abd. Karim Pontoh agar mengaktifkan kembali Hukum Tua (Kepala Desa) Belang, Ismet Abraham.

Ketiga, menuntut Pemkab Mitra melakukan penggantian terhadap Camat Belang, Abd. Karim Pontoh dari jabatannya sebagai Camat, sebab dianggap biang kerok terjadinya disharmonis di tengah masyarakat.

Berdasarkan keterangan warga setempat, aksi damai dipicu oleh surat perintah Camat yang meminta Pemerintah Desa (Pemdes) Belang untuk segera melakukan peralihan hak Aset Milik Desa menjadi Aset Milik Pemkab Mitra.

Kata warga, atas dasar surat tersebut, Hukum Tua bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Belang melaksanakan Rapat Musyawarah Desa (Musdes) khusus yang melibatkan seluruh unsur masyarakat, hingga hasil rapat memutuskan untuk menolak permintaan Camat serta segera mengembalikan aset desa tersebut pada masyarakat.

“Hasil keputusan Rapat BPD ini kemudian disampaikan kepada camat Belang. Akibat dari penolakan Masyarakat, Hukum Tua Ismet Abraham pun dibebastugaskan oleh Camat berdasarkan SK Camat Belang,” ungkap warga yang tidak menyebutkan namanya.

Ironisnya tambah warga, surat pemberhentian Hukum Tua tersebut kurang sesuai dengan Peraturan perundang-undangan, karena tidak disertai tembusan pejabat berwenang dan dinilai tak memahami tata kelola pemerintahan atau mal administrasi.

Sementara itu, dalam aksi damai tersebut, Camat Belang Abdul Karim Pontoh tidak berada di tempat, warga hanya diterima oleh Sekretaris Camat (Sekcam) Belang, Chrisno Katiandago beserta staf kantor Kecamatan.

Dalam kesempatan itu, Chrisno Katiandago meminta kepada warga aksi damai untuk membuat surat resmi yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten, alih-alih diterima, warga justru menolak secara tegas permintaan Sekcam tersebut.

Adapun Camat Belang, Abdul Karim Pontoh, hingga berita ini di publis, belum dapat dikonfirmasi terkait keberadaan dan tanggapannya mengenai penolakan warga ini.

Diketahui, bukti kepemilikan lahan yang digunakan sebagai Kantor Camat Belang tertuang dalam Register Desa Jilid 1A No Register Nomor 61 oada Folio 42. Sementara Data dari Pemkab Mitra tentang Aset Daerah pada Poin 92 tertuang bahwa lahan kantor camat Belang statusnya Pinjam Pakai.

Pewarta: Zulfan | Editor: Redaksi
"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"