Proyek Rp2 Miliar Perumahan KAT Haltim Tak Kunjung Selesai, HCW Malut Siap Lapor KPK

Malut, aksaranews.com – Proyek Pembangunan perumahan Komunitas Adat Terpencil (KAT) di Desa Tololo, Kecamatan Wasilie, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara (Malut) yang dikerjakan oleh CV. Farham Indah Utama dengan nilai kontrak sebesar Rp2 miliar, mendapat reaksi kerasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Halmahera Corruption Whatc (HCW) Malut.

Menurut Direktur HCW Malut Rajak Idrus, proyek berbanderol miliaran tersebut sudah sejak tahun 2019 silam dikerjakan. Namun pekerjaan perumahan KAT sebanyak 40 unit yang harusnya sudah selesai kini terbengkalai dan tak jelas kelanjutan pembangunannya.

“Proyek yang hampir 2 tahun, tak kunjung selesai, dan anehnya proyek KAT itu untuk 40 unit rumah namun sudah 2 tahun ini hanya dikerjakan baru 12 unit rumah yang berlokasi di Halmahera Timur, Desa Tololo, Kecamatan Wasilie. Sangat disayangkan proyek bersumber dari APBN senilai Rp 2 miliar tidak sesuai dengan apa yang di harapkan masyarakat dan juga bertantangan dengan visi-misi Gubernur Malut,” kata Rajak Idrus kepada media ini Jumat (01/01/21).

HCW) Malut menilai, ada kerugian negara yang dilakukan pihak kontraktor dan juga Dinas Sosial Provinsi Malut yang dengan sengaja membiarkan proyek tersebut selama dua tahun melakukan pengerjaan tak kunjung selesai.

HCW akan mengawal kasus ini hingga tuntas tanpa mengenal siapa pun dia, karena ini bagian dari bentuk kejahatan korupsi. Bagi HCW kasus ini sudah masuk pada agenda khusus yang akan di dorong ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami sudah kantongi beberapa bukti dan dokumen penting, termasuk dokumentasi proyek tersebut, tinggal menunggu waktu untuk kami beberkan di depan KPK nanti, ” tegas Rajak.

aksara foto
Nampak Perumahan Komunitas Adat Terpencil Kabupaten Halmahera Timur yang terbengkalai akibat pengerjaannya Tak Kunjung Selesai (AKSARA Foto/Sadan Abidin)

Kata rajak, HCW akan melaporkan ke KPK, Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara, PPK dan pihak rekanan (Kontraktor) CV. Farham Indah Utama dengan Direktur Utama Suraya Abdul Haris SE Sekaligus kontraktor yang mengerjakan peroyek tersebut tahun 2019 silam. bukan hanya Kontraktor akan tetapi Nurlaila Husen Sebagai PPK juga harus bertanggung jawab atas tidak selesainya proyek tersebut.

Kata Jack, HCW pun akan menyurat ke KPK untuk kroscek proyek yang bersumber dari APBN. Sementara itu HCW pun sudah melakukan kroscek sampai ke tingkat pencairan dan proyek itu sudah di cairkan 100 persen namun pekerjaannya tidak terselesaikan serta amburadul selama 2 tahun ini.

“Kadis, PPK dan Kontraktor harus bertanggungjawab atas proyek yang tidak terselesaikan selama 2 tahun ini, maka dari itu HCW minta kepada Gubernur Malut KH. Abdul Gani Kasuba Lc. agar menghentikan Kadis sosial dan PPK selaku penanggungjawab atas gagalnya proyek KAT tahun 2019, sebab ini sangat menjatuhkan wibawa Gubernur AGK. Untuk itu Kami minta Gubernur tidak melindungi pejabat provinsi yang nakal,” tandasnya.

Pewarta: Sadan | Editor: Redaksi

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"