Bulukumba, aksaranews.com – Seorang pria berinisial HN (23) warga Dusun Usa Desa Lembang Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan (Sul-sel) ditangkap polisi.
HN berhasil dibekuk tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 3,72 gram dan beberapa plastik bening serta alat timbang.
“Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan ini kita dapati dari tersangka HN saat kita tangkap dan dilakukan penggeledahan tersangka kita mendapatkan beberapa gram paket sabu,” kata Kasat Resnarkoba IPTU Burhanuddin, Senin 4 Oktober 2021, malam.
Kepada jurnalis aksaranews.com saat dikonfirmasi menjelaskan, penangkapan dimulai pada saat tim Satresnarkoba setelah mendapatkan informasi adanya transaksi sabu di di wilayah kajang bulukumba.
Kemudian Tim yang dipimpin Kaur Bin Ops (KBO) Sat Narkoba IPDA Pananrangi langsung mendatangi lokasi tersebut.
“Saat dilakukan penangkapan, pelaku HN dipergoki sedang memindahkan sabu miliknya dari bungkusan ke saschet kecil. Ia pun mengakui jika barang haram itu adalah miliknya saat diinterogasi,” jelas Iptu Burhanuddin.
Dari hasil penggeledahan diamankan barang bukti berupa paket sabu seberat 3,72 gram dan 3 (tiga) sachet plastik bening berisi narkotika jenis Sabu serta 1 (satu) sachet plastik bening bekas pakai Sabu, 1 (satu) buah alat timbangan, 1 (satu) pak sachet plastic bening kosong, 1 (satu) unit HP merek Nokia warna hitam dan 1 (satu) unit HP merek Oppo warna hitam. Telah diamankan di Polres Bulukumba untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Atas perbuatanya, kedua tersangka dikenakan dakwaan dengan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pewarta: Ramli │ Editor: Redaksi











