Penyidikan Mandek, Pelapor Tempuh Praperadilan

Perkara Mandek 6 Tahun, Thomas Tampi Gugat Polda Sulut

Perkara dugaan pemalsuan surat yang mandek lebih dari enam tahun mendorong pelapor mengajukan praperadilan ke PN Manado.

Manado, aksaranews.com — Penanganan perkara dugaan pemalsuan surat yang dilaporkan sejak 2019 di Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) tak kunjung tuntas.

Merasa tidak mendapat kepastian hukum, pelapor sekaligus korban, Thomas Tampi, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Permohonan praperadilan itu diajukan melalui kuasa hukumnya, Jahya D.A. Tampemawa, S.Pd., S.H., M.H., dari Don Adi Jaya & Partners Law Firm.

Permohonan ditujukan kepada Kepala Polda Sulawesi Utara cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut cq penyidik perkara.

Dalam permohonannya, Thomas Tampi menyatakan dirinya sebagai pelapor sekaligus korban dalam perkara dugaan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Laporan tersebut disampaikan secara resmi pada 2 April 2019 dengan Nomor LP/B/290/IV/2019/SPKT Polda Sulut.

“Sejak laporan diterima secara sah oleh Polda Sulut, secara hukum penyidik memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum acara pidana,” ujar kuasa hukum Pemohon, Jahya D.A. Tampemawa, dalam keterangannya.

Perkara tersebut bahkan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, yang dibuktikan dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 14 Februari 2022. Namun hingga kini, penyidikan dinilai tidak pernah diselesaikan secara hukum.

“Tidak ada penetapan tersangka, tidak ada penghentian penyidikan yang sah, dan tidak ada pelimpahan berkas perkara ke penuntut umum. Penyidikan ini seperti jalan di tempat,” kata Jahya.

Pemohon menilai proses penyidikan berjalan tidak optimal dan tanpa kepastian hukum. Dalam permohonan praperadilan juga diuraikan bahwa Thomas Tampi telah berulang kali menjalani pemeriksaan serta pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Sementara itu, terlapor bernama Louis Carl Schramm disebut belum pernah diperiksa atau dibuatkan BAP hingga saat ini.

“Klien kami sudah berkali-kali diperiksa, tetapi terlapor belum pernah sekalipun dimintai keterangan. Ini jelas bertentangan dengan tujuan penyidikan sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujarnya.

Menurut Pemohon, kondisi tersebut tidak sejalan dengan tujuan penyidikan untuk membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan tersangkanya.

Penanganan perkara yang telah berjalan lebih dari enam tahun juga dinilai melanggar asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

“Proses yang berlarut-larut ini tidak hanya merugikan klien kami sebagai pencari keadilan, tetapi juga berpotensi membebani anggaran negara,” kata Jahya.

Pemohon juga menilai sikap diam aparat sebagai bentuk keputusan faktual melalui tidak bertindak (omission), yang bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Selain itu, tindakan dan kelalaian tersebut dinilai melanggar hak konstitusional atas kepastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

“Praperadilan ini bukan untuk mengambil alih kewenangan penyidik, melainkan meminta pengadilan menjalankan fungsi kontrol yudisial agar penegakan hukum berjalan adil, pasti, dan akuntabel,” tegas Jahya.

Pemohon meminta Hakim Praperadilan PN Manado mengabulkan permohonan seluruhnya serta memerintahkan Termohon melanjutkan dan menyelesaikan penyidikan, termasuk memeriksa terlapor, menetapkan tersangka, dan melimpahkan berkas perkara ke penuntut umum dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan. ***

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"