Kotamobagu, aksaranews.com – Jajaran penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemerintah Kota Kotamobagu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi untuk memperkuat sinergi penegakan hukum dan Peraturan Daerah (Perda), Selasa (2/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Polres Kotamobagu itu dipimpin Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, IPTU Ahmad Waafi, S.Tr.K., M.H.
Dari Pemerintah Kota Kotamobagu hadir Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sahaya S. Mokoginta, S.STP., M.E., didampingi Kepala Satpol PP Kotamobagu, Nasli Paitungan, S.E., Sekretaris Badan Kesbangpol Bambang S. Dachlan, S.E., serta para PPNS dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).
Rakor menjadi forum untuk menyamakan persepsi sekaligus membahas aspek teknis penyidikan.
Sejumlah materi yang dibahas meliputi mekanisme koordinasi penanganan perkara, tata cara administrasi penyidikan dan penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), pelaksanaan upaya paksa sesuai kewenangan, hingga pola supervisi dan pengawasan penyidikan oleh Polri terhadap PPNS.
Kolaborasi tersebut difokuskan pada penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), terutama di bidang ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, lingkungan hidup, perizinan, dan perdagangan.
“Koordinasi yang baik akan mempercepat proses penanganan perkara, menghindari tumpang tindih kewenangan, sekaligus memastikan setiap tahapan penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum acara pidana,” tegas Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, IPTU Ahmad Waafi.
Ia menambahkan, sinergi yang kuat antara Polri dan PPNS menjadi kunci terciptanya penegakan hukum yang profesional, efektif, dan terukur di Kota Kotamobagu.
Asisten I Setda Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, mengapresiasi pelaksanaan rakor tersebut. Menurutnya, kegiatan itu menjadi sarana meningkatkan kapasitas sekaligus memperkuat koordinasi para PPNS di lingkungan pemerintah daerah.
“Kegiatan ini sangat penting untuk memperkuat pemahaman bersama terkait tugas dan kewenangan penyidikan, sekaligus meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan penegakan peraturan daerah. Dengan sinergi yang baik, diharapkan penegakan hukum di daerah dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Sahaya.
Selain membahas aspek teknis penyidikan, peserta juga menerima sosialisasi mengenai perkembangan regulasi terbaru, termasuk substansi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Melalui rakor ini, Polres Kotamobagu dan Pemerintah Kota Kotamobagu berkomitmen memperkuat kemitraan, mempercepat pertukaran data dan informasi, serta membangun pola kerja kolaboratif guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, tertib, dan berkeadilan.













