Pemuda Tutuyan yang Pukul Polisi hingga memar di Bibir ditangkap tim Resmob Polres Boltim

Boltim, aksaranews.com — Polisi Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) berhasil menangkap pria berinisial SS alias Stedy (30), pelaku penganiayaan terhadap anggota Polisi Polres Boltim, RM alias Rizky (21).

Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Boltim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Boltim AKP Denny Tampenawas, S.Sos. mengamankan lelaki SS warga Desa Tutuyan III di kediamannya, pada Minggu (28/04/2024) sekira pukul 20.30 Wita.

Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi, SIK, M.Tr. Opsla melalui Kasi Humas Polres Boltim IPDA Reynold Wowor, S.Sos., membenarkan, SS alias Stedy ditangkap karena diduga melakukan penganiayaan.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan terduga pelaku, Tim Resmob langsung bergerak dan menemukan terduga pelaku sedang berada di rumahnya di Desa Tutuyan III kemudian langsung diamankan dan dibawa ke kantor Polres Boltim,” kata Reynol Wowor.

Kasat Reskrim Polres Boltim, AKP Denny Tampenawas, S.Sos., menjelaskan kronologi tersebut terjadi pada hari Minggu 28 April 2024 sekira pukul 03.00 wita, di acara Pesta Perkawinan di Desa Tutuyan III.

Pada saat korban akan beranjak pergi untuk meninggalkan pesta perkawinan di Desa tersebut, korban mendapati adanya perselisihan antara beberapa pemuda di pintu masuk pesta pernikahan tersebut.

Melihat hal tersebut karena korban merasa dirinya sebagai anggota Polri, ia menghampiri untuk hendak melerainya.

“Saat berada di tengah-tengah perselisihan tersebut, korban sempat memberikan imbauan untuk membubarkan diri dan tidak membuat keributan karena acara pernikahan telah selesai, tapi imbauan korban tidak didengar,” terang Kasat Reskrim Polres Boltim.

Ditambahkan Kasat Reskrim, bukannya mendengar imbauan dari korban, pelaku justru menyerang korban, meskipun korban sudah mengatakan bahwa korban adalah aparat kepolisian.

“Lelaki SS alias Stedy memukul korban dengan kepalan tinju yang mengenai tepat di bagian bibir korban, hingga mengakibatkan korban mengalami luka pecah bibir di bagian bawah,” ungkap Kasat Reskrim.

Adapun pelaku diancam Pasal 466 ayat (1), sebagaimana, setiap orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta.

 

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"