Kotamobagu, aksaranews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu memperkuat kerja sama dengan Pengadilan Agama Kotamobagu untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperbaiki administrasi kependudukan (Adminduk), serta memperkuat perlindungan perempuan dan anak.
Komitmen tersebut dibahas dalam pertemuan antara Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., dan Ketua Pengadilan Agama Kotamobagu, Achmad N., S.H.I., M.H., di ruang kerja Wali Kota, Kamis (2/7/2026).
Pertemuan itu menghasilkan tiga fokus kerja sama, yakni sinkronisasi data administrasi kependudukan pasca putusan pengadilan, pencegahan pernikahan usia dini, dan penguatan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bagi masyarakat kurang mampu.
Sinkronisasi data akan dilakukan antara Pengadilan Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kotamobagu. Langkah ini bertujuan mempercepat pembaruan data kependudukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, seperti perkara perceraian atau perubahan status perkawinan.
Selain itu, kedua pihak juga akan menyusun Nota Kesepahaman (MoU) untuk mendukung edukasi dan pencegahan pernikahan usia dini melalui pelibatan sekolah, keluarga, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
Kerja sama tersebut juga mencakup optimalisasi layanan Posbakum agar masyarakat kurang mampu memperoleh akses bantuan hukum secara lebih mudah.
Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, menegaskan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap implementasi program tersebut.
“Pemerintah Kota Kotamobagu menyambut baik sinergi yang terus dibangun bersama Pengadilan Agama Kotamobagu. Kolaborasi ini merupakan bagian dari komitmen kita dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas, mulai dari penguatan tertib administrasi kependudukan, pencegahan perkawinan usia dini melalui edukasi dan penguatan keluarga, hingga perluasan akses bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu. Saya berharap seluruh rencana kerja sama ini dapat segera ditindaklanjuti sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” ujar Weny Gaib.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, mengatakan pemerintah segera menyusun MoU sebagai dasar pelaksanaan program.
“Sebagaimana arahan Bapak Wali Kota, hasil pertemuan ini harus segera ditindaklanjuti melalui langkah-langkah yang konkret. Pemerintah Kota akan mengoordinasikan penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) sebagai payung hukum pelaksanaan kerja sama,” jelas Sahaya.
Ia menambahkan, Pemkot juga akan menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan Pengadilan Agama, Disdukcapil, DP3A, Kementerian Agama, serta instansi terkait untuk memastikan sinkronisasi data dan evaluasi program berjalan optimal.













