Pelantikan Kepala Daerah Bersengketa Tunggu Putusan Final MK 

Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Istimewa)

Jakarta, aksaranews.com Pelantikan bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil walikota, serta gubernur dan wakil gubernur yang hasil pemilihannya masih disengketakan di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dari MK.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda usai memimpin rapat kerja dengan pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

“Pertanyaan berikutnya, (kepala daerah) yang bersengketa bagaimana? Ya, (pelantikannya) kita tunggu hasil putusan MK,” ujar Rifqinizamy Karsayuda.

Ia menjelaskan, untuk kepala daerah yang kasus sengketanya selesai lebih cepat di MK, pelantikan diperkirakan bisa dilakukan pada pertengahan Maret 2025.

“Kami prediksi sekitar pertengahan Februari sudah ada putusan, dan kalau di-exercise, silakan ditanya ke Pak Mendagri secara teknis. Mungkin mereka akan bisa dilantik di pertengahan Maret tahun 2025, paling cepat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rifqinizamy menegaskan bahwa setiap pelantikan kepala daerah harus sesuai dengan amar putusan MK.

“Bagi mereka yang diteruskan prosesnya oleh MK, tentu kita akan mengikuti seluruh amar putusan MK. Apakah ditolak? Kalau ditolak, prosesnya kira-kira satu bulan setelah itu bisa dilantik,” tuturnya.

Namun, jika MK memutuskan adanya pemungutan suara ulang atau penghitungan ulang, proses pelantikan akan tertunda hingga semua tahapan selesai.

“Kalau ada pemungutan suara ulang, kita laksanakan dulu. Penghitungan ulang juga laksanakan dulu. Jadi, tidak mungkin seluruh kepala daerah (bersengketa) yang diputus oleh MK itu bisa dilantik berbarengan,” ucapnya.

Di sisi lain, Komisi II DPR telah mengusulkan agar pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa dapat dilaksanakan serentak pada 6 Februari 2025.

“Kami telah melakukan analisis hukum yang mendalam, dan tadi rapat dilakukan secara terbuka. Publik bisa melihat bahwa secara yuridis kami tidak ragu untuk mengusulkan tanggal 6 Februari untuk pelantikan serentak,” kata Rifqinizamy.

Proses PHP di MK diharapkan berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Keputusan MK menjadi dasar penting dalam menentukan jadwal pelantikan kepala daerah yang bersengketa.

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"