Ornamen Alun-alun Dirusak, Pemkot Kotamobagu Siap Tempuh Jalur Hukum

Pemkot Kotamobagu mengecam aksi vandalisme di Alun-alun Boki Hontinimbang dan memastikan langkah hukum terhadap pelaku.

Kotamobagu, aksaranews.com — Pemerintah Kota Kotamobagu mengecam keras aksi vandalisme yang merusak fasilitas publik di pusat kota.

Perusakan tersebut menyasar ornamen pada papan nama Alun-alun Boki Hontinimbang, salah satu ikon ruang terbuka publik Kota Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara.

Insiden perusakan aset daerah itu diketahui terjadi pada Minggu, 4 Januari 2026, dini hari. Ornamen papan nama alun-alun ditemukan dalam kondisi rusak, sehingga menimbulkan keprihatinan pemerintah daerah dan masyarakat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, S.H., M.E., menilai tindakan tersebut sebagai perbuatan yang tidak bertanggung jawab dan merugikan kepentingan publik.

“Saya mengecam keras tindakan perusakan yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab tersebut. Saya sangat menyayangkan kejadian ini. Apalagi, ini merupakan fasilitas publik yang dibangun Pemerintah Daerah bagi masyarakat, sehingga sudah menjadi kewajiban kita semua untuk menjaga dan merawatnya,” ujar Sofyan Mokoginta.

Ia menegaskan bahwa fasilitas di Alun-alun Boki Hontinimbang dibangun menggunakan dana daerah untuk menyediakan ruang publik yang representatif dan nyaman bagi warga.

Perusakan tersebut dinilai mencerminkan rendahnya rasa memiliki terhadap aset milik bersama.

Pemerintah Kota Kotamobagu memastikan tidak akan tinggal diam menyikapi kejadian tersebut.

Sofyan menegaskan, pihaknya akan menempuh langkah hukum guna menindak pelaku perusakan fasilitas umum.

“Pemerintah Kota Kotamobagu akan mengambil langkah tegas dengan meminta Aparat Penegak Hukum untuk memproses kasus perusakan tersebut. Langkah ini sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga dan melindungi aset milik Pemerintah Daerah, sekaligus untuk memberikan efek jera kepada oknum yang merusak fasilitas umum,” pungkasnya.

Pemerintah Kotamobagu juga mengimbau masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi terkait pelaku perusakan untuk segera melapor kepada aparat berwenang agar proses hukum dapat segera berjalan.

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"