Palangka Raya, aksaranews.com – Pemerintah pusat kembali menyoroti persoalan administrasi pertanahan di Kalimantan Tengah.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta seluruh pemerintah daerah di provinsi tersebut bergerak cepat mencegah potensi tumpang tindih sertipikat yang masih ditemukan di berbagai wilayah.
Seruan itu disampaikan langsung dalam Rapat Koordinasi Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang bersama para bupati dan wali kota se-Kalimantan Tengah, Kamis (11/12/2025).
Dalam pernyataannya, Nusron menekankan perlunya kerja simultan antara pemerintah daerah, kepala desa, serta perangkat RT/RW untuk memperbarui data sertipikat lama yang masih beredar di masyarakat.
Ia menyebut sebagian dokumen yang diterbitkan puluhan tahun lalu tidak lagi mencerminkan kondisi terbaru, baik dari sisi batas bidang maupun informasi pemilik lahan.
“Mohon segera dikumpulkan RT/RW dan para kepala desa. Bila perlu, kami dari ATR/BPN siap turun langsung untuk sosialisasi. Ini penting agar masyarakat memahami urgensi pemutakhiran sertipikat, terutama yang masih menggunakan format lama,” ujar Nusron dalam rapat yang berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng.

Kalimantan Tengah memiliki luas wilayah mencapai 15,21 juta hektare menjadikannya salah satu provinsi terbesar di Indonesia.
Dengan cakupan yang begitu besar, pembaruan data administrasi pertanahan menjadi tantangan tersendiri.
Saat ini, sekitar 72 persen bidang tanah di provinsi tersebut sudah terdaftar, namun hanya 67 persen yang telah bersertipikat.
Sebanyak 238.946 bidang atau sekitar 6,76 persen tercatat masih menggunakan sertipikat keluaran lama yang dinilai rentan menimbulkan sengketa.
Nusron menegaskan bahwa kondisi ini tidak boleh dibiarkan, mengingat risiko tumpang tindih klaim yang dapat memicu konflik berkepanjangan.
Ia menyatakan bahwa Kalimantan Tengah memiliki peluang besar untuk menata administrasi pertanahan secara lebih rapi sejak dini, sebelum mengalami tekanan perkembangan penduduk dan urbanisasi seperti wilayah-wilayah padat di Pulau Jawa.
“Mumpung masyarakat di Kalteng masih relatif guyub dan tidak sepadat Jabodetabek atau kota-kota besar lain. Kita punya kesempatan membuat penataan pertanahan yang lebih tertib dan modern. Jangan sampai Kalteng menyusul menjadi daerah dengan sengketa tinggi,” ujarnya.
Selain memberi arahan kebijakan, Menteri Nusron bersama Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, Wakil Gubernur Edy Pratowo, serta Kepala Kanwil BPN Kalteng, Fitriyani Hasibuan, juga menyerahkan 18 sertipikat kepada 13 penerima dari berbagai kategori.
Dokumen tersebut meliputi sertipikat Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), tanah untuk sekolah, koperasi, tanah wakaf, dan lembaga keagamaan.
Rangkaian kegiatan itu turut dihadiri Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, serta Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid.
Kehadiran mereka mempertegas komitmen kementerian untuk mempercepat transformasi digital dan administrasi pertanahan yang lebih akurat di seluruh daerah.
Upaya ini dipandang sebagai langkah strategis guna memastikan kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus mengurangi potensi konflik agraria yang dapat menghambat pembangunan di Kalimantan Tengah.













