Jakarta, aksaranews.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menegaskan komitmennya memperkuat upaya pencegahan mafia tanah melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025.
Dalam forum tersebut, sejumlah aparat penegak hukum (APH) turut hadir untuk memastikan koordinasi lintas lembaga berjalan lebih solid.
Salah satu narasumber yang menarik perhatian adalah Plt. Wakil Jaksa Agung sekaligus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep N. Mulyana.
Dalam paparannya, Asep menekankan pentingnya mengubah cara pandang penegakan hukum pertanahan.
Menurutnya, kesuksesan tidak lagi diukur dari banyaknya orang yang diproses atau ditahan, melainkan dari seberapa efektif sistem mampu mencegah konflik sejak dini.
“Kita berharap Rakor kali ini tidak hanya membahas penyelesaian masalah pertanahan, tetapi juga mendorong bagaimana persoalan hari ini tidak menjadi bom waktu di masa mendatang,” ujarnya dalam kegiatan yang berlangsung di Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Asep mengingatkan bahwa tumpang tindih kewenangan dan lemahnya koordinasi kerap menjadi celah yang dimanfaatkan mafia tanah.
Karena itu, ia menilai perlunya pendekatan yang lebih sistemik, di mana seluruh lembaga berbagi peran secara konkret.
“Persoalan pertanahan bukan semata tanggung jawab ATR/BPN. Kita harus memastikan kerja sama dari hulu ke hilir, sehingga potensi kejahatan bisa ditekan sebelum menjadi sengketa besar,” katanya.
Pernyataan Asep disambut positif oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Ia mengapresiasi peran APH yang selama ini berada di garis depan memberantas mafia tanah.
Namun, ia tidak menutup mata bahwa oknum internal kadang justru menjadi bagian dari masalah.
“Jika ada pegawai ATR/BPN yang terlibat, mohon sampaikan kepada kami. Tidak ada toleransi. Kami siap menyerahkannya kepada APH,” tegas Nusron.
Menteri Nusron menyebut bahwa informasi internal sering menjadi pintu masuk praktik mafia tanah.
Baik berupa akses data maupun petunjuk prosedur yang disalahgunakan.
Karena itu, ia meminta agar pengawasan diperketat dan koordinasi lintas lembaga terus ditingkatkan.
“Jangan sampai Bapak/Ibu bekerja keras mengejar pelaku, tetapi ternyata mereka dibantu orang dalam sendiri,” ujarnya.
Rakor tahun ini digelar oleh Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan dengan mengusung tema “Kolaborasi Sinergi Percepatan dalam Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan untuk Mewujudkan Asta Cita, Menuju Negara Kuat, Sejahtera, dan Maju.”
Selain Menteri ATR dan Wakil Menteri ATR/Ossy Dermawan, kegiatan ini juga dihadiri perwakilan APH serta berbagai instansi terkait.
Melalui Rakor ini, pemerintah berharap penyelesaian sengketa tanah tidak hanya bersifat responsif, tetapi juga mampu membangun sistem yang lebih transparan, profesional, dan tahan terhadap praktik-praktik koruptif.
Dengan langkah kolaboratif, pemerintah ingin memastikan bahwa permasalahan tanah salah satu isu paling fundamental dalam pelayanan publik dapat ditangani secara cepat, tepat, dan berkeadilan.













