Jakarta, aksaranews.com — Sahrin Hamid resmi menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Komisaris PT Jakarta Propertindo (Jakpro) kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
Surat tersebut diserahkan di Balai Kota Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, per 21 Januari 2026.
Keputusan mundur dari jajaran komisaris BUMD itu diambil Sahrin sebagai bentuk komitmen menjaga integritas dan kepatuhan terhadap regulasi tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pengunduran diri ini berkaitan dengan penetapannya sebagai Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat periode 2026–2031.
Penetapan tersebut berlangsung dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Gerakan Rakyat yang digelar pada 18 Januari 2026 di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta Pusat.
“Bahwa pada tanggal 18 Januari 2026 di Jakarta, di dalam Rapat Kerja Nasional I 2026 Gerakan Rakyat. Kami ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat periode 2026-2031, dan diberi mandat untuk menyusun kepengurusan partai di semua tingkatan,” ujar Sahrin dalam pernyataan resminya, Kamis (22/1/2026).
Sahrin menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk ketaatan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang tata kelola BUMD. Aturan itu secara tegas melarang pengurus partai politik menduduki jabatan komisaris BUMD.
“Persyaratan untuk menjabat Komisaris tidak diperbolehkan berasal dari Partai Politik,” tuturnya.
Ia menyatakan mandat untuk memimpin partai mengharuskannya fokus menyusun kepengurusan di seluruh tingkatan. “Untuk menjaga integritas terhadap kepatuhan ketentuan hukum tersebut di atas. Maka, dengan ini saya menyatakan mengundurkan diri dari posisi sebagai Komisaris PT Jakarta Propertindo,” jelas Sahrin.
Sahrin juga menyebut pengunduran diri ini sejalan dengan nilai Panca Dharma Gerakan Rakyat, khususnya integritas moral. Ia mengakhiri pernyataan dengan menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan sejak menjabat komisaris pada Agustus 2025.













