Bantaeng, aksaranews.com — Terkait kasus dugaan penganiayaan seorang Bidan di Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial IR (29) yang sempat diberitakan beberapa waktu lalu, ditetapkan statusnya dari penyelidikan (lidik) naik ke penyidikan (sidik).
Penetapan status kasus tersebut diungkapkan oleh Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bantaeng, AKP Rudi, SE, usai melakukan gelar perkara kasus, pada 22 September 2022 beberapa hari yang lalu.
Meski begitu, Rudi menerangkan bahwa dalam proses penetapan kasus hingga dinaikkan statusnya tersebut, pihaknya belum dapat menetapkan tersangka.
“Lidik ditingkatkan ke tahap sidik. Belum ada tersangka, baru naik sidik,” terang Rudi kepada wartawan aksaranews.com saat ditemui di kantornya, Kamis (29/09/2022).
Dijelaskannya, bahwa penetapan kenaikan status perkara kasus itu termuat dalam Surat Perintah (SP) penyidik dengan nomor SP.Sidik/70/IX/Reskrim tanggal 26 september 2022.
Ia pun menambahkan jika, dalam proses penyelidikan kasus ini hingga ditetapkan naik ke tahap penyidikan, penyidik menggunakan Pasal 170 subs 351 Jo 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang bukan merupakan delik aduan.
“Maka dari itu, tidak menutup kemungkinan akan adanya nama tersangka. Apalagi sudah dinaikkan ke penyidikan, tentunya ada pemeriksaan lanjutan. Tidak menutup kemungkinan ke situ (tersangka),” tandasnya.
Pewarta: Ramli | Editor: Redaksi













