Jaksa Kejari Manado setor Rp2,5 M ke kas Negara dari kasus korupsi Solar Cell

Jaksa Kejari Manado setor 2,5 Miliar ke khas negara

Paulus Iwo menjalani pidana penjara setelah sebelumnya dilakukan penangkapan di kediamannya pada tanggal 21 September 2021 berdasarkan Surat Perintah Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : PRINT-1190/P.1.10/Fu.1/07/2021 tanggal 1 Juli 2021;

Adapun pelaksanaan pidana denda, pidana tambahan dan biaya perkara dilaksanakan oleh Jaksa dengan cara membuka blokir rekening terpidana di Bank Mandiri dan selanjutnya dilakukan 3 kali overbooking ke Kas Negara sebagai PNPB Kejaksaan pada tanggal 28 Januari 2022.

Hal tersebut atas dasar:

Tagihan Kode Billing : 820220128898758, untuk pembayaran denda hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

Tagihan Kode Billing : 820220128898740, untuk pembayaran uang pengganti tindak pidana korupsi sebesar Rp. 2.299.560.532 ,- (dua milyar dua ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus enam puluh ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah)

Tagihan Kode Billing : 820220128898805, untuk pembayaran biaya perkara tindak pidana sebesar Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah)

Bahwa dengan adanya pembayaran, denda, uang pengganti dan biaya perkara maksud maka eksekusi terkait Putusan tindak pidana korupsi atas nama terpidana Ir. Paulus Iwo telah dilaksanakan secara tuntas.

Setelah sebelumnya telah dilakukan lelang atas barang rampasan berupa 1 (satu) unit mobil mitsubisi tipe FE 349 model Derek / crane R No. Pol B 921 OI No. Mesin 4D34-B5900, Nomor rangka MHMFE349 E6R094834 tahun pembuatan 2006 warna kuning beserta alat crane merk Todano super Z 300 / seri Z kapasitas 3 ton, pada tanggal 21 September tahun 2020 dengan harga terjual sebesar Rp. 143.595.000,- (seratus empat puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) yang diperhitungkan sebagai uang pengganti yang telah dibayarkan oleh terpidana, sehingga uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan sebesar Rp. 2.443.155.532,- (dua milyar empat ratus empat puluh tiga juta seratus lima puluh lima ribu ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah) telah dibayarkan seluruhnya oleh terpidana. (*)

Pewarta: Dimas | Editor: Riswan
"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"