Boltim  

Gunakan knalpot bising? Siap-siap ditindak Satlantas Polres Boltim!

Ilustrasi

Boltim, aksaranews.comKepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) akan menindak tegas penggunaan knalpot brong atau racing yang tidak sesuai standar teknis kendaraan bermotor.

Penindakan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat pengguna jalan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

Kapolres Boltim, AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, S.S.T., S.H., M.Si., M.Mar.Eng., melalui Kepala Satuan Lalu Lintas IPTU Fitri Nugrahani, S.Tr.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi kendaraan yang menggunakan knalpot bising.

“Kami berkomitmen mewujudkan Boltim Zero Knalpot Brong. Ini demi kenyamanan, ketertiban, dan keamanan masyarakat pengguna jalan, terutama menjelang masa-masa kegiatan pelajar, ibadah, dan aktivitas warga lainnya,” tegas IPTU Fitria, Sabtu (10/5/2025).

Polres Boltim akan tindak tegas pengguna knalpot brong demi kenyamanan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Bolaang Mongondow Timur.

Polres Boltim telah menyiapkan sejumlah langkah preventif maupun represif untuk mengatasi pelanggaran tersebut. Salah satunya dengan menggelar razia rutin di sejumlah titik rawan pelanggaran lalu lintas.

“Penindakan akan dilakukan secara humanis namun tetap tegas. Kami juga mengimbau para pemilik bengkel dan orang tua agar turut mengawasi kendaraan anak-anak mereka,” tambahnya.

Ia menekankan, langkah ini tak sekadar menyasar kenyamanan warga, tetapi juga bertujuan menciptakan budaya tertib berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan lalu lintas yang kerap disebabkan oleh pelanggaran teknis kendaraan.

Pihak kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha bengkel modifikasi, untuk ikut mendukung gerakan Zero Knalpot Brong sebagai upaya bersama menciptakan ruang publik yang lebih aman dan tertib.

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"