Gerakan Rakyat Sebut Ambang Batas Parlemen Dinilai Cederai Demokrasi

Gerakan Rakyat mendorong penghapusan ambang batas parlemen usai putusan MK demi menjaga kedaulatan suara rakyat.

Jakarta, aksaranews.com — Juru Bicara Gerakan Rakyat, Mohammad Abror, menyampaikan pandangan organisasinya terkait rencana revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu), khususnya mengenai ambang batas parlemen (parliamentary threshold).

Pandangan ini disampaikan sebagai respons atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023.

Putusan MK tersebut menyatakan ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen sebagaimana diatur dalam Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 harus diubah untuk Pemilu 2029.

Abror menilai, perubahan itu semestinya diarahkan pada penghapusan total ambang batas parlemen demi menjamin kedaulatan rakyat.

Menurut Abror, suara rakyat merupakan sumber legitimasi utama dalam sistem demokrasi. Karena itu, setiap suara yang sah seharusnya terkonversi menjadi kursi di parlemen.

“Sebagai pemilik kedaulatan, suara rakyat yang paling benar dan sah menjadi satu-satunya penentu hidup matinya partai politik. Bagi kami, satu pun suara rakyat seharusnya tidak boleh hangus atau tidak terkonversi ke dalam kursi, apalagi sampai jutaan,” ujar Abror dalam pernyataannya, dikutip Selasa (3/2/2026).

Ia mengilustrasikan kondisi tersebut dengan data Pemilu Legislatif 2024 yang mencatat sekitar 151 juta suara sah.

Abror menyebut, jika ambang batas parlemen diturunkan menjadi 1 persen sekalipun, masih akan ada sekitar 1,5 juta suara rakyat yang tidak terwakili di parlemen.

Menanggapi kekhawatiran munculnya sistem multipartai ekstrem apabila ambang batas dihapus, Abror menilai alasan tersebut tidak berdasar.

Ia menekankan bahwa syarat pendirian partai politik dan ketentuan menjadi peserta pemilu dalam undang-undang saat ini sudah sangat ketat.

Sebagai alternatif untuk menjaga efektivitas pengambilan keputusan di DPR, Gerakan Rakyat mengusulkan penyederhanaan dilakukan di tingkat fraksi, bukan melalui pembatasan perolehan suara nasional.

“Jikalau pun tetap ada banyak partai memperoleh kursi di parlemen sehingga menyebabkan fragmentasi maka untuk efektifitas pengambilan keputusan di parlemen menjadi relevan usulan PAN, di atur ambang batas pembentukan fraksi menjadi lebih tinggi (fraksi threshold), di mana partai yang tidak cukup kursi untuk membentuk fraksi akan bergabung dengan partai lain dalam fraksi gabungan,” jelasnya.

Abror kemudian merangkum tiga sikap utama Gerakan Rakyat. Pertama, mendesak penghapusan total ambang batas parlemen.

“Hapus parliamentary threshold sebagaimana penghapusan presidential threshold. Dengan kata lain nol persen parliamentary threshold,” tutur Abror.

Kedua, penyederhanaan parlemen dilakukan melalui ambang batas pembentukan fraksi.

“Penyederhanaan dilakukan di tingkat fraksi sehingga pengambilan keputusan dengan fraksi sederhana. Maka, dapat diberlakukan ambang batas fraksi. Yang tidak mencukupi kursi fraksi dapat bergabung kepada fraksi yang telah cukup atau dapat membuat fraksi gabungan,” ucapnya.

Ketiga, Abror mengingatkan DPR agar konsisten menjunjung nilai demokrasi.

“Mengingat kepada pembentuk undang-undang untuk menghargai kedaulatan rakyat dalam memilih wakilnya atau pemimpinnya,” lanjut Abror.

Gerakan Rakyat menilai, penerapan ambang batas tinggi selama ini lebih banyak digunakan sebagai alat rekayasa politik untuk mempertahankan dominasi partai tertentu dan menghambat kompetisi yang adil.***

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"