Dua Ditutup, Satu Dibiarkan: Tambang Ilegal Oboy Jalan Terus

Aktivitas PETI di Bukit Oboy, Bolmong, diduga masih beroperasi meski penertiban telah dilakukan aparat pada Desember 2025.

Bolmong, aksaranews.com — Klaim penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Bukit Oboy, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow, dipertanyakan.

Pasalnya, satu titik tambang ilegal diduga masih beroperasi meski aparat penegak hukum sempat melakukan penindakan pada Desember 2025 lalu.

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan, dari tiga titik PETI yang sebelumnya aktif, hanya dua lokasi yang ditutup dan dipasangi garis polisi.

Sementara satu titik lainnya disebut masih beroperasi secara terbuka.

Di lokasi tersebut, aktivitas pertambangan diduga melibatkan dua unit excavator serta fasilitas pengolahan material yang bersifat permanen.

Operasional tambang itu disebut berlangsung hampir setiap hari.

“Sudah lama beroperasi, hampir setiap hari excavator bekerja,” ujar seorang warga di sekitar lokasi.

Aktivitas PETI tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara.

Dalam aturan itu, pelaku pertambangan tanpa izin terancam pidana penjara paling lama lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.

Saat dikonfirmasi terkait dugaan aktivitas tambang ilegal yang masih berjalan, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bolaang Mongondow, AKP Stevanus Mentu, memberikan respons singkat.

“Terima kasih atas informasinya,” katanya.

Warga berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan melakukan penindakan lanjutan.

Mereka menilai penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten agar tidak menimbulkan kesan tebang pilih. (***)

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"