DPRD Kotamobagu Janji Awasi Proses Hukum Kasus dr Sitti

DPRD Kotamobagu menerima aksi Peduli dr Sitti Korompot dan menegaskan komitmen mengawal proses hukum secara objektif dan profesional.

Kotamobagu, aksaranews.com Puluhan massa yang tergabung dalam kelompok Peduli dr Sitti Korompot menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kotamobagu, Selasa (25/11/2025).

Massa menyuarakan tuntutan terkait penanganan kasus hukum yang menjerat dr Sitti Korompot.

Aksi tersebut diterima langsung anggota DPRD Kotamobagu dari Fraksi PDI Perjuangan, Shandry Anugerah Hasanuddin.

Di hadapan massa, Shandry menegaskan komitmen DPRD untuk mengawal proses hukum secara serius dan objektif.

“DPRD Kotamobagu akan mengawal kasus ini secara serius dan objektif, serta terus berkoordinasi intensif dengan Polres Kotamobagu,” ujar Shandry.

Ia menambahkan, DPRD terus berkomunikasi dengan aparat penegak hukum agar proses penanganan perkara berjalan profesional dan transparan.

Kasus ini mencuat sejak Februari 2025, menyusul meninggalnya Najwa (19), seorang ibu Bhayangkari, usai menjalani operasi caesar di RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu.

Suami korban, Mohamad Arifin, anggota Intel Polres Kotamobagu, melaporkan peristiwa tersebut secara resmi pada 27 Februari 2025.

Setelah melalui penyelidikan panjang, Satuan Reserse Kriminal Polres Kotamobagu menetapkan dr Sitti Korompot sebagai tersangka pada 22 November 2025.

Penetapan itu dilakukan setelah Majelis Dewan Profesi (MDP) menemukan dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan pasien.

Kepala Satreskrim Polres Kotamobagu, Iptu Ahmad Waafi, membenarkan penetapan status tersangka tersebut.

“Pasca gelar perkara, yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka,” ujarnya.

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"