Boltim, aksaranews.com — Dugaan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur dilaporkan secara resmi ke pihak berwajib pada Jumat, 4 April 2025.
Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/37/V/2025/SPKT/Polres Boltim, dan menyebutkan bahwa perbuatan tersebut telah terjadi berulang kali sejak awal tahun 2024.
Mirisnya, pelaku yang dilaporkan merupakan ayah kandung korban. Tindakan kekerasan seksual tersebut disebut dilakukan berulang kali dengan modus layaknya hubungan suami istri.
Kapolres Bolaang Mongondow Timur, AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, S.S.T., S.H., M.Si., M.Mar.Eng., melalui Kasat Reskrim Iptu Liefang Konilung, S.E., menegaskan bahwa kasus ini ditangani secara serius oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Boltim.
“Kami langsung bergerak cepat setelah menerima laporan. Korban adalah anak di bawah umur dan sangat memerlukan perlindungan serta pemulihan psikologis. Beberapa saksi telah kami periksa dan penyelidikan terus kami intensifkan,” ujar Iptu Liefang, Selasa (8/4/2025).
Pihak kepolisian menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas korban, demi melindungi masa depan serta kondisi mental korban yang masih dalam pemulihan.
Lebih lanjut, masyarakat diimbau untuk tidak menutup mata terhadap kasus kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak di bawah umur dan lingkungan keluarga sendiri.
“Jika mengetahui kasus serupa, segera laporkan. Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama,” tegas Kasat Reskrim.













