Bantaeng, aksaranews.com — Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantaeng menangkap dua warga Bantaeng.
Kedua warga tersebut berinisial S dan L, diduga hendak melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum polres Bantaeng.
Kasat Narkoba Polres Bantaeng AKP Amin Juraid membenarkan peristiwa penangkapan kedua pelaku berinisial S dan L, yang merupakan warga bantaeng.
“Benar Ia ditangkap pada Kamis 28 Oktober 2021 sekitar pukul 08:00 WIB d wilayah Panaikang, Kelurahan Bonto Manai Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng,” ujar Kasat Narkoba AKP Amin Juraid.
Selain itu, Tim Satnarkoba juga mengamankan barang bukti berupa handphone (HP) yang diduga digunakan sebagai alat bertransaksi narkoba.
“Pelaku ini diduga berperan sebagai pengedar, dari pelaku kita mengamankan barang bukti 1 (satu) shacet plastik bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat sekitar 0,5 gram,” katanya kepada Jurnalis aksaranews.com saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (02/11/2021) kemarin.
Ia mengungkapkan, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat. Informasi menyebutkan akan ada transaksi narkoba dilokasi tersebut.
Berdasarkan informasi itu, personel satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi. Benar saja, setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapati pelaku berada diwilayah Panaikang, Kelurahan Bonto Manai dan langsung dilakukan penangkapan.
Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bantaeng. Pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Pewarta: Ramli | Editor: Redaksi













