Bupati Yusra Sambut Komisi II DPR, Harap Dukungan untuk Percepatan Izin HGU

Bolmong, aksaranews.comKetua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, Rabu (11/6/2025).

Dalam kunjungan tersebut, Rifqi menyerahkan 50 sertifikat tanah kepada masyarakat sebagai bagian dari sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Penyerahan sertifikat digelar di Aula Kantor Bupati Bolmong dan disambut langsung oleh Bupati Yusra Alhabsyi.

Dalam sambutannya, Yusra menyampaikan apresiasi kepada Komisi II DPR RI atas dipilihnya Bolmong sebagai lokasi kegiatan PTSL.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Ketua Komisi II DPR RI karena telah memilih Bolmong sebagai tempat pelaksanaan sosialisasi dan penyerahan sertifikat tanah. Ini adalah langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas kepemilikan tanah,” ujar Yusra.

Yusra juga menjelaskan bahwa Kabupaten Bolmong memiliki potensi besar di sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan. Ia menyebut ada sekitar 12 ribu hektar lahan di wilayahnya yang masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) di sektor perkebunan.

Dalam kesempatan yang sama, Yusra menginformasikan bahwa pemerintah daerah baru saja mengaktifkan kembali perusahaan daerah Gadasera yang berdiri sejak 1964.

Pemerintah Bolmong kini tengah mendorong percepatan proses perizinan agar aset tersebut bisa dikelola secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat.

“Kami berharap Ketua Komisi II DPR RI berkenan membantu memperlancar proses perizinan yang sedang kami tempuh, demi mendorong pemanfaatan aset daerah secara optimal,” ujar Yusra.

Menanggapi hal itu, Rifqi menegaskan komitmennya dalam mendukung program PTSL di seluruh Indonesia, termasuk di Bolmong. Ia juga menyatakan siap menampung dan mengawal berbagai usulan dan kebutuhan pemerintah daerah di tingkat pusat.

“Kami akan terus mendorong percepatan sertifikasi tanah lewat program PTSL serta siap mendengarkan masukan dari pemerintah daerah,” kata Rifqi.

Program PTSL yang digagas Kementerian ATR/BPN merupakan langkah strategis dalam memberi kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat. Melalui kerja sama antara DPR RI, kementerian terkait, dan pemerintah daerah, diharapkan seluruh tanah masyarakat dapat terdaftar dan tersertifikasi secara menyeluruh. (*/Joe)

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"