Boltim, aksaranews.com — Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggelar sosialisasi penyusunan Standar Satuan Harga (SSH) Tahun 2023.
Sosialisasi dilaksanakan di lantai II kantor BPKPD Boltim, Selasa (24/05/2022), dihadiri para Kasubag Program dan tenaga operator di 28 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Bagian Hukum, Bagian Umum dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.
Sekretaris BPKPD Boltim, Nova Dunggio, SE., menyampaikan, maksud dan tujuan dilaksanakan sosialisasi penyusunan SSH tahun 2023 sebagai pedoman dalam menyusun program kerja anggaran sehingga ada keseragaman harga antar OPD.
“Pertemuan hari ini saya lihat SKPD kooperatif dalam pengusulan SSH barang untuk tahun 2023. Nantinya ini dijadikan sebagai standar harga suatu barang dan standar pembayaran gaji honda di SKPD, lalu diinput pada Aplikasi SIPD yang nanti akan kita bahas kemudian susun pada RKPD dan RKA tahun 2023,” ujar Nova Dunggio.

Nova menjelaskan, Pengusulan SSH tahun 2023 berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional dan PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang pengelolaan keuangan daerah.
Lanjut dia, Satuan standar harga yang masuk nantinya pihak Inspektorat daerah akan melakukan kajian kembali atas SSH yang menjadi usulan setiap OPD, mulai dari keakuratan data, output serta keabsahan data.
“Sesuai tidak, semua usulan SSH barang dan jasa untuk tahun 2023, kitas sesuaikan dengan data di lapangan,” paparnya..
Kepala Bidang Anggaran BPKPD Boltim, Wulan Ticoalu menambahkan, jika penyusunan SSH sudah selesai nantinya BPKPD akan kembali mengundang OPD untuk pemberitahuan.
“Kita agendakan lagi pertemuan dengan kasubag program dan operator OPD bahwa usulan sudah sesuai,” kata Wulan Ticoalu

Wulan mengatakan, OPD yang mengusulkan SSH sesuai tupoksi. Ia mencontohkan seperti pengusulan SSH Dinas PUPR, hasil survei barang mereka misalnya seng perlembar 50 ribu rupiah, itu bisa bertambah nilainya menjadi 60 ribu atau lebih.
“Itu karena ada ketambahan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) 11 % serta keuntungan penjual, itu semua harus disesuaikan. Bila SSH ini nanti sudah disepakati kita buat SK SSH tahun 2023,” pungkasnya. (Advertorial)
Pewarta: Riswan | Editor: Redaksi












