Boltim, aksaranews.com – Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022, bertempat di Goba Molunow, Mooat, Kamis (09/06/2022) siang.
Sosialisasi dan Bimtek dilakukan sehubungan dengan pelaksanaan penyaluran DAK Fisik Tahun Anggaran 2022 serta memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2021 tentang pengelolaan dana alokasi khusus fisik.
Dalam kegiatan tersebut, BPKPD Boltim menggandeng Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotamobagu dan dihadiri instansi pengelola DAK seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, Dinas Perpusatakaan, dan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Sekretaris Daerah Kabupaten Boltim, Ir. Sonny Warokka, Ph.D, saat membuka Sosialisasi dan Bimtek mengingatkan kepada seluruh OPD terkait realisasi DAK tahun anggaran 2022.
“Hari ini kita lakukan sosialisasi dan Bimtek penyaluran DAK Fisik tahun 2022. Hal ini jauh-jauh hari sebelum penyaluran dilakukan bimtek tata cara penyaluran, dan perlu diingat pengelola DAK batas waktu penandatanganan kontrak 21 juli, tinggal sebulan lebih,” kata Sonny Warokka.
Ia menyebut beberapa OPD yang mengelola DAK belum melakukan penandatangan kontrak, namun begitu ada juga OPD yang sudah selesai.
Seperti di Dinas Pendidikan yang DAK fisiknya baru dalam prosesnya perencanaan, sementara waktu yang diberikan dirasa tidak akan cukup, karena disamping mengejar tanggal 21 Juli juga mengejar pelaksanaan pekerjanaan tersebut.
“Saya ingatkan di Dinas Pendidikan. Kalau Dinas Kesehatan sudah selesai 72 miliar rupiah. Selanjutnya kita tinggal menunggu surat PMK untuk jadikan dasar perubahan amggaraan, itu mekanismenya,” terang Sekda.

Ia mengatakan sosialisasi dan Bimtek DAk dilakukan setiap tahun, sehingga perlu adanya perhatian dari OPD terkait apa yang disampaikan oleh pemateri dari KPPN Kotamobagu.
“Paling penting nanti mengikuti materinya pengelola DAK dengan baik agar ada rambu-rambu yang perlu kita patuhi. Jadi ikuti dengan baik, kalau memang di juknis harus dilakukan tender maka tender, jangan memaksa swakelola, hati-hati kalau tidak salah itu disamping TGR itu Pidana,” tegas Warokka.
Kepala Seksi KPPN Kotamobagu Agung Angga Somantri selaku pemateri, memaparkan materi terkait ruang lingkup, fungsi dan tujuan dari kebijakan dan mekanisme penyaluran DAK fisik tahun 2022. (Advertorial)
Pewarta: Riswan │ Editor: Redaksi













