Begini Cara Pecah Sertipikat Tanah di BPN

ATR/BPN jelaskan cara dan syarat resmi pecah sertipikat tanah agar masyarakat dapat mengurus layanan pertanahan dengan mudah.

Jakarta, aksaranews.com Pemecahan bidang tanah menjadi salah satu layanan yang paling banyak diajukan di Kantor Pertanahan.

Layanan ini dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti pembagian tanah waris, jual-beli sebagian tanah, hingga pengembangan kawasan perumahan.

“Pemecahan bidang tanah adalah proses membagi satu bidang tanah yang memiliki satu sertipikat menjadi beberapa bagian.”

“Masing-masing bagian memiliki sertipikat sendiri, dan sertipikat induk menjadi tidak berlaku setelah pemecahan dilakukan,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Shamy Ardian, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Pemecahan bidang tanah dilakukan atas permintaan pemegang hak. Bidang yang telah terdaftar dapat dipecah menjadi beberapa bidang baru dengan status hukum yang sama.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, bidang baru akan dibuatkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat tersendiri. Sementara dokumen induk akan dibubuhi catatan pemecahan.

Masyarakat yang ingin mengajukan layanan ini perlu menyiapkan dokumen seperti sertipikat asli tanah (SHM/SHGB), fotokopi KTP dan KK, surat permohonan pemecahan, bukti lunas PBB, serta rencana tapak dari pemerintah daerah.

Bila tanah merupakan warisan, juga wajib melampirkan akta atau surat keterangan waris dan surat kematian pemilik sebelumnya.

Petugas Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang dan membuat peta bidang baru sebelum menerbitkan sertipikat hasil pemecahan.

Namun, tanah ulayat masyarakat hukum adat tidak dapat dipecah atas nama perseorangan, sesuai Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3).

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"