Boltim  

Bawaslu Boltim ungkap dugaan pelanggaran netralitas ASN dan perangkat desa selama kampanye

Ketua Bawaslu Boltim Mutahir Mamonto

Boltim, aksaranews.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) merilis hasil pengawasan selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Dalam pengawasan tersebut, ditemukan sejumlah pelanggaran yang diduga melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat pemerintahan desa yang dinilai tidak netral.

Beberapa kasus di antaranya akan diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia (RI) untuk ditindaklanjuti.

Ketua Bawaslu Boltim, Mutahir Mamonto, menyatakan bahwa pihaknya menemukan 11 dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) terkait pemilihan, serta menerima 1 laporan. Dari temuan tersebut, pelanggaran netralitas perangkat desa menjadi yang paling dominan.

“Temuan ini merupakan hasil pengawasan langsung dari jajaran kami, baik selama pelaksanaan kampanye maupun melalui pantauan di media sosial. Kami mendorong seluruh jajaran pengawas di 7 kecamatan dan 81 desa agar terus aktif memantau potensi pelanggaran selama pemilihan,” ujar Mutahir pada Sabtu (12/10/2024).

Mutahir menambahkan bahwa partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan juga sangat penting. Menurutnya, kesuksesan penyelenggaraan pemilihan tidak hanya bergantung pada lembaga pengawas, tetapi juga membutuhkan kerjasama dari semua pihak.

Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap dugaan pelanggaran dengan melengkapi syarat formil dan materil sesuai ketentuan. “Kami menerima 2 dugaan pelanggaran netralitas ASN yang saat ini dalam proses rekomendasi ke BKN,” tambahnya.

Bawaslu Boltim berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap proses Pilkada 2024, memastikan netralitas ASN dan perangkat desa, serta menjaga integritas pemilihan yang adil dan bebas dari intervensi pihak-pihak yang tidak berkepentingan.

Berikut adalah data beberapa hasil pengawasan Bawaslu Boltim di berbagai kecamatan yang diterima media ini.

Kecamatan Motongkad: Ditemukan satu pelanggaran terkait UU yang melibatkan perangkat desa, namun tidak ada laporan lain yang masuk.

Kecamatan Mooat: Terdapat tiga temuan, dengan dua kasus terkait netralitas perangkat desa yang telah selesai diproses, serta satu laporan yang juga telah dituntaskan.

Kecamatan Kotabunan: Ada tiga temuan pelanggaran, dua di antaranya melibatkan perangkat desa dan satu lainnya ASN, yang saat ini masih dalam proses.

Kecamatan Modayag: Ditemukan empat pelanggaran yang melibatkan lima ASN, namun tidak ada laporan resmi yang diterima dari masyarakat.

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"