ATR/BPN Dorong NTT Percepat Layanan Pertanahan

Kementerian ATR/BPN mendorong NTT mempercepat layanan pertanahan melalui Pengukuran Terjadwal dan integrasi data NIB dengan NOP.

Kupang, aksaranews.com Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mendorong pemerintah daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT) memperkuat sinergi untuk mempercepat transformasi layanan pertanahan.

Transformasi tersebut mencakup penyederhanaan prosedur, integrasi data pertanahan, penerapan Pengukuran Terjadwal, serta percepatan layanan Peralihan Hak.

Pemerintah daerah dinilai memiliki peran penting dalam memastikan layanan berjalan cepat dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

“Saat ini kami sedang melakukan transformasi layanan. Kami membutuhkan bantuan Bapak/Ibu Bupati dan Wali Kota. Mungkin minggu depan Bapak/Ibu akan menerima Surat Edaran Bersama Kemendagri dan ATR/BPN terkait Pengukuran Terjadwal sama Peralihan Hak. Kita ingin semua layanan yang kita berikan memudahkan masyarakat,” ujar Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang di Provinsi NTT di Kantor Gubernur NTT, Selasa (4/8/2026).

Kementerian ATR/BPN menetapkan Pengukuran Terjadwal dengan standar waktu layanan maksimal 12 hari. Pemohon memperoleh jadwal pengukuran paling lambat tujuh hari sejak permohonan didaftarkan.

Setelah pengukuran selesai, petugas menargetkan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal lima hari.

“Kami sudah buat keputusan, masa tunggu kalau kita datang, misal masyarakat datang Selasa, daftar untuk minta diukur tanahnya, paling lambat Senin depan harus sudah diukur. Tujuh hari paling lambat. Setelah itu jadi, peta bidangnya paling lambat lima hari harus sudah jadi,” jelas Nusron.

Selain pengukuran, Nusron menyoroti layanan Peralihan Hak atau balik nama yang berkaitan langsung dengan pemerintah daerah.

Salah satu kendala yang masih muncul adalah lamanya proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Untuk mengatasinya, Kementerian ATR/BPN mendorong integrasi data Nomor Identifikasi Bidang (NIB) atau Nomor Induk Bidang Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP).

Sinkronisasi data tersebut diharapkan membuat verifikasi BPHTB lebih cepat dan akurat.

“Peralihan Hak itu saat jual beli tanah kan perlu balik nama, saat ini juga lama. Alasannya macam-macam, salah satunya verifikasi BPHTB-nya lama. Karena itu, saya butuh NOP sama dengan NIB sinkron dan cepat, supaya verifikasi BPHTB cepat. Sekarang, kami buat aturan main, verifikasi BPHTB di Pemda maksimal harus tiga hari,” tegas Nusron.

Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menyatakan kesiapan pemerintah provinsi memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota untuk menangani persoalan pertanahan dan tata ruang.

“Terkait hal-hal teknis di lapangan, nanti kami siap bersinergi. Tadi saya juga sudah berdiskusi dengan Bapak/Ibu Bupati, Wali Kota, dan Sekretaris Daerah yang hadir. Ke depan, semuanya akan kita sinergikan dan koordinasikan agar seluruh perangkat daerah dapat bersama-sama mendorong percepatan sertipikasi tanah dengan baik,” ungkapnya.

Rakor tersebut turut dihadiri Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Agus Apriawan, serta Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid.

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"