Jakarta, aksaranews.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperluas penerapan Pengukuran Terjadwal. Hingga 3 Agustus 2026, layanan tersebut telah diterapkan di 400 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, Pengukuran Terjadwal merupakan bagian dari transformasi pelayanan pertanahan untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.
“Sekarang sudah ada sekitar 400 kantor yang menggunakan Pengukuran Terjadwal. Kalau ada masyarakat datang ke kantor BPN mengajukan permohonan pengukuran tanah, sekarang sudah ada kepastian. Masa tunggunya paling lama tujuh hari,” ujar Nusron dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat mengetahui jadwal kedatangan petugas untuk mengukur bidang tanah sejak permohonan diajukan. Setelah pengukuran selesai, Kantah wajib menyelesaikan Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal dalam lima hari.
Hasil evaluasi menunjukkan rata-rata waktu tunggu layanan pengukuran secara nasional sudah berada di bawah target maksimal tujuh hari. Namun, sekitar 10 Kantah masih belum memenuhi target tersebut.
Kementerian ATR/BPN akan memperkuat Kantah yang belum memenuhi target melalui penambahan sumber daya manusia. Sementara itu, rata-rata penyelesaian hasil pengukuran secara nasional mencapai 6,2 hari dan terus didorong agar memenuhi target lima hari.
“Target kami masa tunggunya paling lama tujuh hari, sedangkan setelah dikerjakan target penyelesaiannya lima hari. Yang belum memenuhi target akan kami dorong dengan penambahan petugas agar pelayanan semakin baik,” ungkap Nusron.
Nusron menegaskan, pemerintah akan mengevaluasi penerapan Pengukuran Terjadwal secara berkala. Evaluasi tersebut menjadi dasar untuk memperbaiki kualitas pelayanan di seluruh Kantah.
“Jadi tujuan kami adalah memberikan karpet merah buat rakyat yang mengurus tanah, jangan sampai ada ketidakpastian, pelayanan itu kata kuncinya kepuasan pelanggan,” tutup Nusron.
Dalam konferensi pers tersebut, Nusron didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Bagian Pemberitaan, Media dan Hubungan Antar Lembaga Bagas Agung Wibowo.













