Kupang, aksaranews.com — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan percepatan sertipikasi tanah rumah ibadah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Nusron meminta pemerintah daerah bersinergi dengan jajaran Kementerian ATR/BPN untuk memberikan kepastian hukum atas tanah rumah ibadah. Langkah tersebut penting untuk mencegah sengketa pertanahan yang berpotensi muncul di kemudian hari.
“Kami minta tolong Bapak/Ibu Bupati jangan sampai ada tempat ibadah atau tempat pendidikan yang belum bersertipikat. Jangan sampai rumah ibadahnya sudah jadi, kemudian diungkit-ungkit ahli waris. Karena itu, harus segera disertipikatkan supaya tidak menjadi masalah ke depan,” ujar Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang di Provinsi NTT di Kantor Gubernur NTT, Kupang, Selasa (4/8/2026).
Nusron mengatakan kepastian hukum atas tanah rumah ibadah menjadi penting bagi masyarakat NTT yang hidup dalam keberagaman agama. Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, baru 3.003 dari 7.018 bidang tanah rumah ibadah di NTT yang telah bersertipikat.
“Di NTT, total rumah ibadah baru 42% yang telah bersetipikat. Kita ini umat beragama. Rumah kita saja kita sertipikatkan, masa rumah Tuhan tidak kita sertipikatkan,” tutur Nusron.
Ia mengajak seluruh kepala daerah di NTT mempercepat sertipikasi tanpa membedakan agama maupun jenis rumah ibadah. Kementerian ATR/BPN juga memberikan layanan sertipikasi secara gratis untuk tanah rumah ibadah.
“Saya tidak peduli agamanya apa, yang penting di mana pun rumah ibadahnya, baik gereja, masjid, pura, ayo kita percepat pelayanannya. Gratis untuk tempat ibadah,” ucap Nusron.
Nusron berharap kolaborasi pemerintah daerah dan jajaran Kementerian ATR/BPN mampu mempercepat penyelesaian sertipikasi dalam beberapa bulan mendatang.
“Saya berharap, ini nantinya bisa menjadi kado Natal bagi masyarakat NTT,” pungkasnya.
Dalam rakor tersebut, Nusron didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Agus Apriawan, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Kanwil BPN Provinsi NTT I Ketut Gede Ary Sucaya.













