Jakarta, aksaranews.com — Sertipikat tanah menjadi tanda bukti hak atas tanah yang perlu dijaga.
Namun, penerapan Sertipikat Elektronik kini memberi perlindungan tambahan bagi masyarakat dari risiko dokumen fisik rusak atau hilang.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Asnaedi mengatakan, Sertipikat Elektronik tersimpan dalam brankas elektronik pada akun masing-masing pemegang hak melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
“Kalau sudah (sertipikat) elektronik, tidak ada lagi istilah rusak atau hilang, tidak perlu lagi sumpah sertipikat hilang, atau disiarkan di koran karena sertipikat kita sudah tersimpan di brankas elektronik,” ujar Asnaedi saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Jumat (26/08/2026).
Brankas elektronik memungkinkan pemegang hak mengakses dokumen pertanahan secara digital. Sistem tersebut juga dilengkapi fitur keamanan, salah satunya autentikasi biometrik.
Meski demikian, Kementerian ATR/BPN masih memberikan salinan resmi Sertipikat Elektronik dalam bentuk cetakan menggunakan secure paper selama masa penerapan layanan.
“Kita memahami adanya transformasi ini bukan sesuatu yang cepat diterima karena itulah kita masih mencetakkan salinan resminya. Kalau hilang cetakan itu masih bisa diganti, dengan prosedur. Tapi, yang dipakai itu yang di brankas elektronik, di mana yang bisa buka cuma pemilik tanah, tidak bisa dialihkan tanpa otoritas dari pemilik tanah, lebih safety, lebih nyaman,” ujar Asnaedi.
Bagi masyarakat yang masih memegang sertipikat tanah analog dan mengalami kerusakan, Kementerian ATR/BPN akan menggantinya menjadi Sertipikat Elektronik melalui layanan alih media sesuai prosedur.
Informasi mengenai layanan tersebut dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Masyarakat dapat membuka menu Info Layanan, kemudian mencari informasi Penggantian Sertifikat Karena Blanko Lama.
Untuk mengajukan alih media, pemohon perlu menyiapkan formulir permohonan, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), serta sertipikat asli.
Masyarakat juga dapat menghubungi Kantor Pertanahan (Kantah) setempat untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan proses alih media Sertipikat Elektronik.













