Layanan PERINTIS 10 Hari Ramai di Jakarta Selatan

Layanan PERINTIS 10 Hari mulai dirasakan warga. Di Jakarta Selatan, ratusan berkas peralihan hak masuk setiap hari.

Jakarta, aksaranews.com Masyarakat mulai merasakan kepastian waktu pelayanan melalui Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang diuji coba di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) sejak 17 Agustus 2026.

Layanan tersebut membagi proses peralihan hak menjadi tiga tahap. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau instansi pemerintah daerah yang mengelola pendapatan daerah memiliki waktu maksimal tiga hari.

Proses di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berlangsung maksimal dua hari, sedangkan Kantah menyelesaikan proses maksimal lima hari.

Imam, salah satu penerima kuasa yang mengurus balik nama di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, mengatakan layanan PERINTIS membuat proses lebih cepat dan pasti.

“Cepat sekarang (setelah diberlakukan layanan Perintis) dan lebih pasti, jika pemohon sudah bayar pajak, baru PPAT bisa lakukan tandatangan Akta Jual Beli (AJB) dan bisa kita setorkan untuk Peralihan Hak di Kantah,” ujar Imam saat ditemui di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Jumat (28/08/2026).

Sebagai staf PPAT, Imam bertugas melakukan pengecekan bidang tanah milik pemohon. Setelah pengecekan selesai dan disetujui, pembeli dan penjual memenuhi kewajiban perpajakan masing-masing.

Pembeli membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sedangkan penjual membayar Pajak Penghasilan (PPh). Setelah seluruh kewajiban terpenuhi, PPAT membuat dan menandatangani AJB.

Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan menyediakan loket khusus PERINTIS 10 Hari. Masyarakat dapat mengajukan layanan peralihan hak atas tanah berdasarkan akta PPAT, antara lain jual beli, tukar-menukar, hibah, pembagian hak bersama, dan pemasukan ke dalam perusahaan.

Petugas loket Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Novia, mengatakan petugas memeriksa sejumlah dokumen sebagai bagian dari proses layanan. Dokumen tersebut antara lain Surat Perintah Setor (SPS), bukti pembayaran SPS, Surat Pengantar Akta (SPA), dan data pendukung lainnya.

“Sebelum ada PERINTIS, SPS itu keluar ketika nanti setelah diverifikasi. Kalau sekarang wajib membawa berkas yang sudah ada SPS-nya itu. Masyarakat juga bisa langsung mendapatkan tanda terima saat di loket dengan syarat SPS dan seluruh berkas sudah lengkap,” ujar Novia.

Menurut Novia, masyarakat cukup banyak memanfaatkan layanan tersebut. Sejak uji coba PERINTIS di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, loket khusus layanan itu menerima ratusan berkas per hari.

“Saya kan di-rolling untuk tugasnya, per Senin lalu (24/08/2026) bisa total 165 berkas. Kemarin hari Rabu 120 berkas, hari Kamis juga rata-rata ratusan juga,” pungkasnya.

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"