Bantaeng, aksaranews.com – Puluhan mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Pergerakan Aktivis Daerah Menggugat (PADAM) Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar aksi demo di depan kantor Kepolisian Resor (Polres) Bantaeng, pada Rabu (12/10/2022).
Aksi tersebut dilakukan menyusul dengan ketidakjelasan penindakan kasus dugaan pemalsuan dokumen jual beli tanah oleh mantan mertua dan oknum Kepala Desa (Kades) Mappilawing yang sempat diberitakan beberapa bulan lalu.
Adapun kasus dengan nomor laporan polisi LP-B/142/lV/2021/SPKT/Res. Bantaeng/Sulsel yang ditangani penyidik Pidana Umum (Pidum) Polres Bantaeng ini, diketahui telah dilaksanakan gelar perkara pada 18 Juli 2022 bulan lalu, namun hingga kini belum ada kepastian hukum.
Koordinator aksi, Ilyas dalam orasinya mendesak Kepala Kepolisian (Kapolres) Bantaeng, AKBP Andi Kumara, yang ditujukan kepada penyidik Pidana Umum (Pidum) untuk lebih serius dalam penindakan dan penuntasan kasus tersebut.
“Harus segera ditindak kasus ini. Sebab sudah ada cukup bukti permulaan, bahwa telah terjadi tindak pidana pemalsuan dokumen surat Autentik berdasarkan hasil, maka dari itu, kami berharap kasus tersebut segera dituntaskan secepatnya,” kata Ilyas dalam orasinya.
Disisi lain dirinya menduga, seolah-olah penyidik terkesan melemahkan kasus yang dilaporkan masyarakat itu, dengan berdalih sejumlah alasan.
“Jadi, kuat dugaan dalam penanganan kasus ini, dimainkan oleh penyidik Pidum dengan pihak yang terlapor, sehingga kasus tidak terproses dengan baik,” ucap Ilyas.
Ia pun meminta pihak berwajib dapat bertindak sesuai aturan yang berlaku hingga menemukan tersangkanya. Bahkan bila perlu katanya limpahkan ke Polda untuk ditangani.
“Kalaupun kasus tersebut, tidak bisa diselesaikan dalam waktu dekat ini. Kami minta kasus dugaan pemalsuan dokumen surat autentik itu, dilimpahkan saja ke Polda Sulsel, nanti Polda yang tangani,” pintanyanya tegas.
Menanggapi hal itu, Kepala satuan reserse (Kasatreskrim) Polres Bantaeng, AKP Rudi SE mengatakan jika, kasus tersebut hingga kini masih dalam proses lidik, sebab masih a tiga dokumen asli dari akt pernyataan peralihan atau pengoperan hak atas tanah yang diduga dipalsukan itu.
Namun begitu, Rudi mengungkapkan, bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk terlapor dan pelapor.
“Masih ada tiga dokumen yang belum ditemukan, tapi sejumlah saksi kami sudah periksa, baik yang terlapor, mau pun pelapor,” kata Rudi.
Turut ditambahkannya pula, pihaknya belum bisa memastikan sampai kapan kasus tersebut dapat dituntaskan, namun demikian, pemeriksaan serta pengusutan hingga penindakan terus dikembangkan.
“Jadi, hambatannya kami disitu. Kemudian soal jempol yang dipalsukan dalam proses inafsi untuk di uji laboratorium Polda Sulsel,” pungkasnya.
Pewarta: Ramli | Editor: Redaksi













