Digrebek Istri bersama WIL, Brigpol MJ diperiksa Propam Polres Jeneponto

Kanit Propam Polres Jeneponto, Bripka Supriadi (Foto: aksaranews.com/Muhammad Ramli)

Jeneponto, aksaranews.com Oknum polisi anggota Polsek (Batang) Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) inisial JM (41) digerebek Istrinya saat selingkuh dengan wanita idaman lain (WIL) di sebuah kamar kost di Bantaeng kini diperiksa Propam.

Kepala Seksi (Kasie) Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto, melalui Kanit Propam Bripka Supriadi Idrus mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap oknum tersebut.

“Saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan Propam. Tim juga sedang mendalami bukti-bukti dan fakta di lapangan terkait pelanggaran yang dilakukan oknum anggota ini,” kata Bripka Supriadi kepada aksranews.com saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (06/10/2022).

Kata Bripka Supriadi, selain Brigpol MJ (41) pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap istrinya SM (37) dan juga akan meminta keterangan RT setempat dan Ibu Kost di ruang Propam Polres Bantaeng, yang ikut menyaksikan saat penggerebekan oknum polisi itu.

MJ (41) telah dilaporkan oleh istrinya setelah insiden penggerebekan yang saat ini ditangani Penyidik PPA polres Bantaeng.

Ia menegaskan, jika anggota tersebut terbukti melakukan pelanggaran etik atau pidana, maka akan langsung diproses sesuai aturan yang berlaku.

Dia mengatakan, Polri akan memberi sanksi tegas bagi anggota yang terbukti melanggar aturan hukum, termasuk kasus perselingkuhan yang menjerat Brigpol MJ (41).

Menurut dia, kasus dugaan perselingkuhan Brigpol MJ (41) sepertinya memiliki unsur pelanggaran etik. Namun, keputusan mengenai status oknum tersebut masih menunggu proses pemeriksaan oleh Propam.

“Sekarang dia masih proses pemeriksaan disiplin. Kalau memang dari keputusan disiplinnya ditemukan adanya perbuatan yang memenuhi unsur pidana, berarti nanti dilanjutkan dengan sidang kode etik,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Oknum Polisi Polres Jeneponto, berpangkat Brigpol MJ (41), digerebek saat berduaan di sebuah rumah (kost) yang diduga bersama Wanita Idaman Lain (WIL).

Penggerebekan itu dilakukan oleh istri sahnya berinisial SR (37), bersama RT setempat dan warga serta pihak Propam di Kelurahan Lembang, Kabupaten Bantaeng, sekitar pukul 22.30 Wita, Minggu (02/10/2022) malam.

Pewarta: Ramli | Editor: Redaksi
"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"