Boltim, aksaranews.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mengesahkan Empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui Rapat Paripurna DPRD Boltim, Selasa (28/06/2022) sore.
Dalam Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Boltim Fuad S. Landjar, SH., didampingi wakil ketua DPRD Medy Lensun dan Muhammad Jabir, menyetujui 4 ranperda untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Persetujuan ini dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemkab Boltim oleh Bupati Sam Sachrul Mamonto, S.Sos., M.Si., didampingi wakil bupati Oskar Manoppo, SE., MM., dengan Tiga Pimpinan DPRD Boltim, Fuad Landjar, SH., Medy Lensun, ST., dan Muhammad Jabir.
Paripurna juga disaksikan oleh 16 anggota DPRD yang hadir serta jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala OPD di lingkup Pemkab Boltim dan Sangadi serta perangkat desa.
Bupati Boltim, Sam Sachrul Mamonto dalam sambutannya menyampaikan, bahwa pada prinsipnya rapat paripurna merupakan refleksi dan implementasi demokrasi dalam menentukan arah kebijakan pembangunan kabupaten boltim, yang memerlukan tenaga dan pikiran serta pendapat eksekutif dan legislatif.
Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2021 merupakan implementasi terhadap kebijakan APBD sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah selanjutnya ditegaskan dalam Permendagri nomor 77 tahun 2020.
“Substansinya memuat gambaran, target dan realisasi yang dicapai baik pendapatan belanja dan pembiayaan selama tahun 2021 dalam ranperda ini,” ujar Sachrul Mamonto.
Selain ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021, juga terdapat 3 ranperda yang masing-masing 2 ranperda merupakan inisiatif legislatif yaitu Ranperda tentang Bantuan hukum untuk masyarakat miskin dan ranperda Pengendalian, pengawasan dan pengusahaan sarang burung walet.
Sementara satu ranperda inisiatif eksekutif yaitu ranperda penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Perlu saya sampaikan, bahwa ketiga ranperda ini adalah lanjutan atas propemperda tahun 2021. Hal ini terjadi karena dalam tahapan penyusunan ranperda memerlukan ketelitian serta kajian yang baik sehingga produk hukum yang dihasilkan betul-betul bermanfaat bagi masyarakat Boltim,” jelasnya.
Mengakhiri sambutannya, bupati mengajak kita semua untuk selalu memberikan masukan yang membangun khusunya pada pengelolaan keuangan daerah.
“Hal ini menjadi penting bagi saya dan wakil bupati serta seluruh jajaran Pemda agar dalam penyelenggaran pemerintahan selang APBD 2022 hingga tahun berikutnya dilaksanakan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.
Adapun ketiga perda inisiatif legistalif dan eksekutif akan diajukan ke biro hukum Pemprov Sulut kemudian ditindaklanjuti bagian hukum Pemkab Boltim untuk mendapat nomor Perda.
Pewarta: Riswan | Editor: Redaksi













